![]() |
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS (Foto/Ist) |
Bekasi, PP - Dibalik penetapan 3 Tersangka terduga Koruptor dalam proyek Pengadaan Alat Olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Kamis (15/5) oleh Kejaksaan Negeri, nampaknya ada bongkahan batu es yang harus dipecahkan Penyidik supaya kasus tersebut terang benderang. Apalagi ada pernyataan Kejaksaan Negeri dalam siaran Persnya yang mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Tahap I: Rp 4.979.055.000,- (APBD Kota Bekasi). Tahap II: Rp.4.952.450.000,- (Dana Bagi Hasil Pajak) yang pengadaannya diberikan kepada pihak ketiga, yakni: PT Cahaya Ilmu Abadi Pimpinan tersangka A.M.
Namun DBHP untuk tahap kedua senilaai Rp.4, 766 miliar lebih itu diduga keras dikorupsi Kelompok Orang-Orang Rakus Minta Ampau (KORMiA).
Sehingga, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni: berinisial, M.A.R (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, kemudian, tersangka berinisial A.M selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai pihak ketiga atau penyedia barang, dan ZA selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, atau Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.
Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi hingga 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan dugaan Tipikor tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi menjerat para tersangka dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konon, menurut Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, dalan kasus ini kuat dugaan masih ada bongkahan batu es yang harus dipecahkan Kejaksaan agar perkaranya terang benderang.
"Saya menduga ada sutradara agar pengadaan Alat Olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga tersebut disetujui. Kelompok Orang-Orang Rakus Minta Ampau (KORMiA) menjadi sutradaranya. Maka untuk menyeret orang-orang tersebut, butuh dukungan terhadap Kejaksaan," pesan Tohom. (M. Aritonang)