Ketum LSM Forkorindo, Tohom TPS: Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kerja KORMiA

Ketum LSM Forkorindo, Tohom TPS: Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kerja KORMiA

Sabtu, 17 Mei 2025, 9:14:00 PM
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS (Foto/Ist) 

Bekasi, PP - Dibalik penetapan 3 Tersangka terduga Koruptor dalam proyek Pengadaan Alat Olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Kamis (15/5) oleh Kejaksaan Negeri, nampaknya ada bongkahan batu es yang harus dipecahkan Penyidik supaya kasus tersebut terang benderang. Apalagi ada pernyataan Kejaksaan Negeri dalam siaran Persnya yang mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.


Pernyataan Kejaksaan itu cukup beralasan dan masuk akal jika diperhatikan begitu alotnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sejak dimulai penyelidikan tahun 2024 hingga  ditetapkan tersangka tahun 2025.

Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dibalik bongkahan batu es tersebut, baru akan terang benderang ketika bongkahan batu es tersebut berhasil dipecahkan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Apakah ada kepiting salju atau Kelompok Orang-Orang Rakus Minta Ampau (KORMiA).

Demikian Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS kepada pospublik.co.id menanggapi penetapan 3 tersangka terduga Koruptor dalam proyek pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kora Bekasi, Kamis (15/5) pekan lalu. 

Menurut Tohom, yang namanya kasus korupsi biasanya dilakukan secara berjamaah. Dan memperhatikan nilai uang negara yang dikorup juga tidak tanggung-tanggung, yakni: Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Rp.4.765 miliar,- diduga keras masih ada pentolan yang sangat berpengaruh di tubuh pemerintahan Kota Bekasi yang harus diseret.

Dalam kasus ini lanjut Tohom, Kejaksaan perlu dukungan dari segenap stakeholder di Kota Bekasi. Ketiga tersangka juga diharapkan bersedia secara terbuka mengungkapkan siapa-siapa yang turut menikmati uang korupsi tersebut. Mereka (tersangka) jangan mau jadi tumbal keserakahan oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampakan Kejaksan Negeri Kota Bekasi melalui pejabat Humas, Ryan Anugrah, SH. MH kata Tohom, Pemerintah Kota Bekasi merealisasikan anggaran untuk KONI Kota Bekasi sebesar kurang lebih Rp.10 miliar secara bertahap pada tahun anggaran 2023.

Tahap I: Rp 4.979.055.000,- (APBD Kota Bekasi). Tahap II: Rp.4.952.450.000,- (Dana Bagi Hasil Pajak) yang pengadaannya diberikan kepada pihak ketiga, yakni: PT Cahaya Ilmu Abadi Pimpinan tersangka A.M.

Namun DBHP untuk tahap kedua senilaai Rp.4, 766 miliar lebih itu diduga keras dikorupsi Kelompok Orang-Orang Rakus Minta Ampau (KORMiA).

Sehingga, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni: berinisial, M.A.R (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, kemudian, tersangka berinisial A.M selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai pihak ketiga atau penyedia barang, dan ZA selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, atau Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.

Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi hingga 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan dugaan  Tipikor tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi menjerat para tersangka dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konon, menurut Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, dalan kasus ini kuat dugaan masih ada bongkahan batu es yang harus dipecahkan Kejaksaan agar perkaranya terang benderang.

"Saya menduga ada sutradara agar pengadaan Alat Olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga tersebut disetujui. Kelompok Orang-Orang Rakus Minta Ampau (KORMiA) menjadi sutradaranya. Maka untuk menyeret orang-orang tersebut, butuh dukungan terhadap Kejaksaan," pesan Tohom. (M. Aritonang) 

TerPopuler