Temuan BPK Dilaporkan ke-Kejari, Justru Terkesan Dilindungi

Temuan BPK Dilaporkan ke-Kejari, Justru Terkesan Dilindungi

Selasa, 06 April 2021, 10:52:00 PM

Ketum LSM Master, Arnol, S Di Loby Gedung Jamwas Ketika Melaporkan Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi
Bekasi Kabupaten, pospublik.co.id  Menanggapi bantahan kasi intel Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi yang dilangsir disejumlah media online terkait laporan LSM Master, menurut Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, S hanya ingin membela diri ketika kinerja Kejari tersebut dilaporkan keJamwas Kejaksaan Agung RI oleh LSM Master.


Menurut Ketua Umum LSM Master, Arnol, S, bantahan yang disampaikan Kejari Kab. Bekasi melalui kasi intel  sah-sah saja, dan itu hak setiap warga negara. Tetapi perlu diperhatikan secara jernih dan serius, ada beberapa poin penting yang perlu disikapi Jaksa Aggung Muda Bidang Pengawasan terkait kinerja Kejari Kabupaten Bekasi.


Arnol mengurai poin penting yang harus segera disikapi Jamwas Kejagung RI, yakni:

  1. Pelayanan pihak Kejari Kabupaten Bekasi, khususnya Kasi Intelijen sangat diragukan integritasnya. Kerjanya lamban, dan gaya arogannya menonjol, sehingga perlu dilakukan pembibaan oleh Petinggi Institusi tersebu. Dengan alasan itu, LSM Master melaporkan ke Jamwas, Kamis (18/03/2021).
  2. Balasan surat dari Kejari menjawab laporan LSM Master baru diterima tanggal 20 Maret 2021. Dan ketika dicek kata Arnol, surat itu baru dikirim Kejari ke ZNE tanggal 19 Maret 2021. Namun surat tersebut tertanggal 3 Maret 2021 (tanggal mundur–red). Artinya, kuat dugaan, Kejari Kab. Bekasi menjawab surat laporan ini karena LSM Master melaporkan pihak Kejari ke Jamwas Kejagung tanggal 19 Maret 2021.
  3. Pernyataan kasi intel yang menyebut telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atas temuan BPK tetsebut, menurut LSM Master tidak menghilangkan perbuatan oknum-oknum yang berusaha memperkaya diri dengan menggerogoti uang negara. Karena sampai sekarang, LSM Master sudah berusaha mencari tahu kebenaran pengembalian uang negara tersebut, tetapi tidak dapat dibuktikan Kejari kepada pelapor.
  4. Kelebihan pembayaran sebesar 3 miliar atas 7 kegiatan tersebut sebagaimana dituangkan dalam laporan BPK telah dijelaskan, yakni: penunjukan perusahaan yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut merupakan penunjukan yang cacat hukum. Karena perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk memenangkan tender tersebut. Dari alasan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bekasi sudah selayaknya melakukan penyelidikan. Nanun langkah ini pun tidak dilaksanakan, dan bahkan terkesan melindungi.
  5. Tujuh (7) kegitan yang dilaporkan dengan anggaran miliaran rupiah sesuai hasil audit BPK, pemenang tender dipaksakan padahal kegiatan tersebut tahun anggaran yang sama (kejadian di tahun yang sama 2019–red). Atas temuan BPK itu,  pihak Kejaksaan seharusnya sudah tidak ada alasan untuk tidak melakukan penyelidikan (Lid) hingga Penyidikan (Dik) supaya jelas benang merahnya.

Di akhir penjelasannya, Rabu (07/04/21), Arnol menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan terus mem-follow up ke Kejaksaan Agung Repubik Indonesia hingga tuntas. (Red)

TerPopuler