Kejari Kota Bekasi Butuh Tambahan SDM Tangani Lap Dugaan Korupsi

Kejari Kota Bekasi Butuh Tambahan SDM Tangani Lap Dugaan Korupsi

Sabtu, 17 April 2021, 11:34:00 PM

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, SH. MH
Kota Bekasi, pospublik.co.id – Laporan informasi Nomor:06/Red-PP/LI/I/2021 yang disampaikan media cetak/online pospublik.co.id, tanggal 25 Januari 2021 ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait Audit Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, atas pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM-AMAN), hingga kini tidak jelas perkembangannya.

Laporan informasi terkait temuan dugaan Korupsi berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Bekasi itu, oleh Kasi Intelijen Kejari, Yadi Cahyadi sedang ditindak lanjuti. “Lagi ditindak-lanjuti, sabar ya pak. Nanti perkembangannya saya sampaikan,” pesan Yadi lewat WA tertanggal 16 April 2021.


Temuan Inspektoran ini dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi semasa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kajari) dijabat Sukarman, SH. MH, dan didisposisi kepada Kasi Intelijen, Yadi Cahyadi, SH. MH untuk ditindak lanjuti. Namun, hingga Sukarman alih tugas, 21 Maret 2021 dan digantikan Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM, yang kemudian sekarang Kepala Kejari Kota Bekasi dijabat Plt dari Kejati Jawa Barat, perkembangan penanganan laporan informasi itu tidak jelas.


Ali-ali Kasi intel berjanji memberitahukan perkembangan tindak lanjut penanganan kasus tersebut, namun janji itu hanya tinggal janji. Hingga 2,5 Bulan LI tersebut diterima Kejaksaan, belum juga dapat memberi gambaran, apakah cukup alasan menaikan temuan Inspektorat tersebut ketingkat penyidikan (dik), atau dihentikan.


Jika diperhatikan tingkat kesulitan penanganan kasus dugaan korupsi SiLPA Outing Class tersebut, tentu dapat dikategorikan ringan karena audit inspektorat sudah cukup jelas, lalu dimana kendalanya sehingga sampai sekarang pihak kejaksaan belum bisa mememberikan  gambaran penanganan Laporan Informasi tersebut, apakah tidak ditangani atau bagaimana, tanya pospublik kepada Kasi Intel di ruang kerjanya baru-baru ini.


Menurut Kasi Intel, Yadi Cahyadi, bukan tidak ditangani, tetapi karena Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, padahal bukan hanya LI dari pospublik.co.id yang perlu ditangani. Yadi mengatakan, kegiatan Intel tidak hanya menangani Laporan, banyak kegiatan lain yang harus diselesaikan, sementara SDM terbatas jika harus diburu-buru.


"Tolong bersabar, semua pasti ditangani. Apalagi situasi sekarang Pandemi, kita mikir memanggil seseorang," ujar Yadi seraya menyebut LI tersebut sedang ditelaah.


Untuk diketahui, berdasarkan surat Inspektorat Kota Bekasi Nomor: 800/277/Itko, perihal hasil Audit atas Laporan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM-AMAN) Nomor: 004/DPP/LSM-AMAN/I/2020 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada Kegiatan Outing Class di SMPN-8 Kota Bekasi selama tiga (3) hari berturut-turut sejak hari Jumat, 10 Januari 2020 hingga selesai, dijelaskan:

  1. Kegiatan Outing Class tersebut dibenarkan ke Yogyakarta dengan jumlah peserta 298 orang, terdiri dari:
  • Siswa                         ; 277 orang
  • Pendamping             :  19 orang
  • Kepala Sekolah         :    1 orang
  • KetuaKomite             :    1 orang

2. Realisasi penerimaan anggaran outing class: 
  • 272 siswa x Rp.1.570.000,-     = Rp.427.040.000.00,-
  • 1 siswa x Rp.1.000.000,-     = Rp. 1.000.000.00  
  • Total   =Rp.428.040.000.00,-

3. Realisasi pengeluaran sebesar:
  • Rp.301.005.900.00,-
4. Terdapat SALDO/SILPA kegiatan:
  • Rp.127.034.100.00


Terhadap sisa SALDO/SiLPA kegiatan Outing Class telah disimpan dalam Rekening Komite Sekolah pada Bank pembangunan Jawa Barat a/n. Komite SMPN-8 Kota Bekasi, untuk selanjutnya, penggunaan dana tersebut akan dikoordinasikan oleh pengurus Komite Sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan Siswa melalui persetujuan orangtua/wali murid. (Ringkasan Hasil Pemeriksaan Inspektorat  yang disampaikan ke LSM diteruskan ke Kekejaksaan sebagai Lampiran)


Analisa Fakta ujar LSM-AMAN:

  1. Bagamana mungkin, Komite Sekolah koordinasi dengan orangtua siswa, sementara sejak bulan Maret 2020 sekolah sudah belajar Daring
  2. Bagaimana mungkin dana tersebut digunakan untuk kepentingan siswa yang berhak sementara mereka (siswa/i) sudah lulus per bulan Mei 2020 pada masa PSBB dampak pandemic Covid-19 sedang diterapkan secara ketat
  3. Jika benar ada Rek Komite di Bank Jabar sesuai petunjuk Inspektorat, Namun, karena dana yang disimpan di Rekening Komite Sekolah adalah dana bersama, berarti untuk menjaga keamanan SALDO, butuh beberapa specimen tanda tangan, Specimen tanda-tangan siapa dicantumkan di Rekening tersebut
  4. Karena dana tersebut dihimpun untuk Outing Class, berarti dana itu tidak dapat digunakan selain kebutuhan Outing Class, sehingga jika terjadi SiLPA, dana itu hanya dapat dilaporkan/dikembalikan kepada yang berhak, yaitu: orangtua Siswa/I Kelas IX tahun ajaran tersebut
  5. Sehingga, Pertimbangan untuk menyimpan Dana itu di salah satu Rekening Komite Sekolah dapat dikategorikan hanya alibi untuk sementara lepas dari jerat hukum hingga peristiwa itu terlupakan
  6. Pasalnya, sampai kapan pun dana itu tidak akan bisa digunakan pihak sekolah/Komite karena peruntukannya untuk Outing Class sudah selesai dan harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu: orangtua siswa/I Kelas IX tahun ajaran 2019-2020
  7. Sejumlah orangtua siswa/I yang berhasil dihubungi, baik oleh LSM AMAN dan wartawan pospublik.co.id, membenarkan dana itu tidak pernah dilaporkan pihak sekolah dan Komite atau dikembalikan
  8. Perhitungan jika SiLPA kegiatan Outing Class tersebut dikembalikan kepada masing-masing orangtua Siswa/I, setidaknya dana itu dapat menyambung hidup satu bulan dimasa pandemic Covid-19 saat ini
  9. Besarnya SiLPA kegiatan outing class tersebut, patut diduga sejak awal outing Class ini direncanakan, pihak sekolah dan Komite Sekolah sudah berniat meraup keuntungan dari orangtua siswa/I Kelas IX tahun ajaran 2019-2020 tersebut
  10. Jika specimen tanda tangan di Rekening Komite itu hanya satu, maka patut dicurigai dana itu tidak aman hingga sekarang atau sudah mengalir kemana-mana


Maka demi kepastian hukum Lanjut LSM-AMAN, temuan hasil pemeriksaan Inspektoran Kota Bekasi ini diminta supaya dilakukan:

  1. Penyelidikan (Lid), Penyidikan (Dik) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
  2. Menyeret pelakunya ke Meja Hijau/Pengadilan
  3. Menuntut pelaku seadil-adilnya dihapan majelis hakim
  4. Menuntut agar SiLPA kegiatan Outing Class tersebut dikembalikan kepada yang berhak (Orangtua Siswa Kelas IX) SMPN-8 Kota Bekasi tahun ajaran 2019-2020


Hasil wawancara dengan Ketua Umum LSM-AMAN, Nelson, S tersebut pun disampaikan kepada Kejari Kota Bekasi sebagai Laporan Informasi (LI). Namun hingga kini belum jelas perkembangannya.


Sementara, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro ketika dikonfirmasi terkait hasil audit Inspektorat tersebut lewat WhatsApp, Widodo justru menyaraknan agar dikonfirmasi ke pihak sekolah.


Ditanya melalui WhatsApp:

  1. Bagaimana tentang petunjuk yang disampaikan Inspektorat Kota Bekasi kepada pihak sekolah agar dibuatkan Rekening Komite di Bank Jabar untuk menyimpan SiLPA Outing Class itu, apakah sudah dilakukan pihak sekolah
  2. Bagaimana dengan nilai anggaran yang harus disimpan di rekening tersebut, apakah sesuai dengan hasil audit Inspektorat.
  3. Bagaimana dengan saran agar menghubungi orantua siswa terkait penggunaan anggaran tersebut, apakah sudah dilakukan.
  4. Apakah Komite Sekolah sudah menghubungi 298 orangtua siswa/I Kelas IX (Lulusan) tahun ajaran 2019-2020  untuk pengembalian SiLPA outing Class tersebut. 
  5. Terhadap pertanyaan itu, Widodo tidak menjawab.  (MA)

 


TerPopuler