JAKARTA pospublik.co.id Hampir satu bulan sejak Ombudsman Republik Indonesia menerima pengaduan dengan Nomor Agenda 014119.2026, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Pengaduan tersebut diajukan pada 8 Juni 2026 oleh Didik Siswanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para ahli waris almarhumah Amah binti Amit. Laporan itu berkaitan dengan dugaan manipulasi status tanah masyarakat yang mengakibatkan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas tanah milik kliennya, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Didik menjelaskan, kliennya merupakan ahli waris sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 37.360 meter persegi di Kampung Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Keterangan Tanah, Sporadik, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, konfirmasi status bidang tanah dari Kementerian ATR/BPN, Peta Situasi Tanah, hingga Nota Dinas Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah disampaikan sebagai bukti dalam pengaduan tersebut.
Permohonan penerbitan SPPT telah diajukan ke Bapenda Kabupaten Bekasi sejak 27 Agustus 2025. Berdasarkan tanda terima pelayanan, proses tersebut seharusnya selesai paling lambat 27 September 2025. Namun hingga saat ini SPPT tersebut belum juga diterbitkan.
Dalam pengaduannya, Didik menduga telah terjadi maladministrasi karena objek tanah kliennya sempat dinyatakan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah dipersoalkan, status tersebut berubah menjadi tanah titisara, namun hingga kini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya, nomor objek pajaknya, maupun dasar perubahan status tersebut.
Menurut Didik, rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan hak-hak ahli waris, serta bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui pengaduan tersebut, pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan langsung terhadap Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi beserta jajarannya, mengevaluasi dugaan maladministrasi, memastikan proses penerbitan SPPT berjalan sesuai ketentuan, menyampaikan hasil pengawasan kepada pelapor, serta apabila diperlukan memberikan rekomendasi kepada Kepolisian RI, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Jawa Barat.
Namun hingga kini, hampir satu bulan sejak pengaduan diterima Ombudsman RI dengan Nomor Agenda 014119.2026, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
"Kami menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di Ombudsman RI. Namun hampir satu bulan sejak laporan kami diterima dengan Nomor Agenda 014119.2026, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Padahal laporan kami disertai 13 dokumen pendukung. Kami berharap Ombudsman RI segera menunjukkan langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," tegas Didik Siswanto.
Ia menegaskan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian dan transparansi. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada nomor agenda tanpa adanya informasi perkembangan penanganan. Kepercayaan publik terhadap lembaga negara dibangun melalui tindakan nyata. Apabila laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat administratif dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, tentu publik berhak mempertanyakan keseriusan penanganannya," ujar Didik.
Didik menambahkan, keterlambatan penanganan laporan tersebut bukan hanya berdampak pada kliennya yang hingga kini belum memperoleh hak atas penerbitan SPPT, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
"Harapan kami sederhana, Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai amanat undang-undang. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Ombudsman RI dan menempuh langkah-langkah hukum serta konstitusional lainnya agar hak-hak klien kami mendapatkan perlindungan dan keadilan," tutup Didik.
(hendra).
