![]() |
| Rusti,kepsek SMAN4 Kota Bekasi |
Bekasi Kota pospublik.co.id Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di SMAN 4 Kota Bekasi kembali mencuat. Dugaan kejanggalan pada data pemetaan dan hasil penerimaan tahap kedua memicu tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan turun tangan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, pada tahap pemetaan awal tercatat 166 Calon Murid Baru (CMB) jalur domisili berada dalam radius kurang dari 700 meter dari SMAN 4. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar oleh sejumlah pemerhati pendidikan untuk satu titik sekolah.
Kejanggalan semakin menguat setelah pada pengumuman SPMB Tahap 2 muncul tambahan 33 CMB jalur domisili dengan radius yang sama, di bawah 700 meter.
“Jika pada tahap pemetaan sudah ada 166 CMB dalam radius 700 meter, lalu dari mana muncul lagi 33 CMB pada Tahap 2 dengan radius yang sama? Mengapa mereka tidak muncul pada data pemetaan sebelumnya?” pertanyaan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
*Muncul Istilah “Jalur Domisili Siluman”*
Fenomena ini kembali memunculkan istilah “jalur domisili siluman” yang sempat viral pada PPDB/SPMB tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah orang tua menilai polanya mirip, di mana banyak peserta didik diterima lewat jalur domisili dengan titik domisili yang sangat dekat dengan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perbedaan data antara tahap pemetaan dan tahap penerimaan.
*Sorotan Lain: Lulusan SMP dari Luar Kota*
Sorotan lain muncul terkait adanya salah satu calon peserta didik yang merupakan lulusan SMP di Kabupaten Subang namun lolos melalui jalur domisili SMAN 4 Bekasi.
Menurut keterangan pihak sekolah, Kartu Keluarga (KK) calon murid tersebut telah tercatat di wilayah tersebut sejak tahun 2022 sehingga memenuhi syarat administrasi. Namun, pihak sekolah disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung kepada orang tua dengan alasan data kependudukan bersifat rahasia.
Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai batasan keterbukaan informasi publik dalam proses SPMB, agar proses tetap transparan tanpa melanggar privasi data pribadi peserta.
*Tuntutan ke Disdik Jabar dan APH*
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memberikan klarifikasi resmi terkait beberapa poin:
– *Asal-usul 33 CMB* jalur domisili radius <700 meter yang muncul di Tahap 2 namun tidak ada di data pemetaan.
– *Mekanisme pembaruan data* antara tahap pemetaan dan tahap seleksi.
– *Standar verifikasi dokumen domisili* yang menjadi dasar kelulusan peserta.
Kejelasan dari Disdik Jabar dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik bahwa SPMB berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Menanggapi isu ini, Kepala SMAN 4 Bekasi, Rusti, memberikan pernyataan kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026).
“Sudahlah bang itu saja tiap tahun. Kalau memang ada datanya siswa siluman tunjukkan siapa orangnya kita konfrontir langsung supaya jelas. Berhadapan langsung antara yang menuduh, oranh tua yang dituduh dan kami panitia. Kalo perlu cabang dinas ikutkan juga,” ujar Rusti.
Hingga kini publik masih menunggu langkah konkret dari Disdik Jabar dan APH untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan tersebut demi menjamin keadilan bagi seluruh peserta didik.
(hendra/rls).
