![]() |
Kabupaten Bekasi pospublik.co.id Hampir satu tahun persoalan status tanah seluas kurang lebih 37.360 meter persegi di Kampung Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bekasi, rapat yang difasilitasi Asda I, hingga surat resmi dari BPKD Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini masyarakat masih belum memperoleh kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Ketidakpastian yang terus berlarut-larut itu kini disebut telah memicu ketegangan di lapangan. Pihak ahli waris mengungkapkan telah terjadi keributan antara ahli waris dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan penggarap. Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari lambannya penyelesaian persoalan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Arnol selaku kuasa ahli waris menilai Plt Bupati Bekasi harus segera turun tangan dan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian.
"Sudah hampir satu tahun kami menunggu kepastian. Persoalan ini sudah dibahas di DPRD, sudah difasilitasi pemerintah daerah, bahkan sudah menjadi perhatian berbagai pihak. Namun hingga hari ini yang diterima masyarakat hanya alasan bahwa dokumen masih dalam proses pengumpulan. Sampai kapan masyarakat harus menunggu?" tegas Arnol.
Ia menambahkan, apabila pemerintah meyakini tanah tersebut merupakan aset daerah atau Tanah Kas Desa, maka dasar hukum dan dokumennya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila hingga kini status kepemilikannya sendiri belum dapat dipastikan, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk terus menunda kepastian administrasi yang dimohonkan oleh ahli waris.
Arnol menegaskan, ketidakpastian hukum yang dibiarkan terlalu lama berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Kami tidak menginginkan adanya benturan antarmasyarakat. Yang kami minta hanyalah kepastian hukum. Negara harus hadir sebelum konflik semakin besar. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah muncul korban. Jika suatu saat terjadi bentrokan hingga menimbulkan korban akibat persoalan ini yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian, tentu publik akan mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas lambannya penanganan masalah ini," ujar Arnol.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, mencegah konflik sosial, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, Plt Bupati Bekasi didesak segera mengambil langkah nyata dan tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi I, Jiovano, juga telah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pihak ahli waris berharap Plt Bupati Bekasi segera menunjukkan kepemimpinan dengan menyelesaikan polemik yang telah berlangsung hampir satu tahun tersebut. Menurut mereka, setiap hari tanpa kepastian hukum akan semakin memperbesar potensi konflik di lapangan yang seharusnya dapat dicegah melalui keputusan pemerintah yang cepat, tegas, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai kepastian status tanah tersebut maupun langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang telah memicu ketegangan di tengah masyarakat.
(hendra).
