PENYIDIKAN Kasus Dana BOS Oleh Kejari Kota Bekasi Tak Jelas

PENYIDIKAN Kasus Dana BOS Oleh Kejari Kota Bekasi Tak Jelas

Selasa, 23 Maret 2021, 12:23:00 AM
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi: Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM


Bekasi, pospublik.co.id - Pengelolaan dana BOS di SMKN-5 Kota Bekasi, tahun ajaran (TA) 2015-2016 diduga keras menyimpang dari petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.


Penyimpangan itu terjadi diduga dilakukan oknum pemangku kebijakan di sekolah dengan cara menerbitkan  Nota atau Bon Fiktif belanja barang di sekolah.


Untuk menuluskan dugaan penyimpangan tersebut, pihak sekolah ditengarai sengaja mencampur dana BOS Pusat, BOS Propinsi, BOSDA Kota Bekasi kedalam satu nomor Rekening.


Kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK Negeri 5 ini oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Lukman Hakim, SH. MH, kepada wartawan menyebut merupakan catatan pertama diawal tahun, yakni: Januari tahun 2019 kasus ini ditingkatkan dari Penyelidikan (Lid) pada Seksi Intelijen ke Penyidikan (Dik) di Seksi Pidana Khusus.


Menurut Kasi Intel, dana BOS ini bersumber dari: BOS Pusat sebesar Rp.1.136.080.000, BOS Daerah Rp.1.963.500.000 berikut Sumbangan Awal Tahun (SAT) tahun ajaran 2015-2016 senilai Rp.1.373.088.250, total keseluruhan Rp.4.728.953.275,-.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/03/sejumlah-orangtua-siswa-keluhkan-biaya.html

Kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja sekolah ini oleh Kejari Kota Bekasi, penyelidikan dimulai semasa Kasi Intel dijabat Gusti Hamdani, SH. MH tahun 2018. Kemudian dilanjutkan Lukman Hakim, SH. MH berhasil meningkatkan ke penyidikan Januari 2019 dibawah komando Kasi Pidsus, Siju, SH. MH.


Namun hingga berita ini dilangsir media online www.pospublik.co.id, Kejari Kota Bekasi belum menetapkan tersangkanya.


Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Siju, SH. MH kepada pospublik.co.id diruang kerjanya menolak memberi keterangan pers tentang langkah-langkah hukum yang telah dilakukan.


"Teman-teman Pers diharap mengerti kapan saatnya kita dapat secara terbuka memberikan keterangan. Untuk saat ini belum ada ruang memberikan keterangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres), teman-teman kan tau itu," ujarnya bersahabat.


Sementara itu, Kamis (19/09/2019) sekira pukul 19.00 Wib, usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Dyah Sulistianingsih selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK Negeri) 6 Kota Bekasi, ketika hendak dikonfirmasi, tidak bersedia, dengan alasan sedang lelah. Melalui Kuasa hukumnya, Siahaan, SH menyebut, kasus kliennya hanya kesalahan administrasi, tidak ada unsur memperkaya diri.


"Penggunaan dana itu jelas, dan bisa dipertanggung jawabkan. Misalnya, Penerimaan Rp.1 juta, dibelanjakan Rp.1 juta," ujarnya membela kliennya.


Dyah Sulistianingsih yang dipromosi menjadi Kepsek SMAN-6, di Perumahan Wisma Jaya Kel. Aren Jaya, Kota Bekasi, ketika hendak dikonfirmasi, Senin (23/09/2019), tidak berkenan memberi keterangan pers.


"Maaf pak, tadi saya kira masih rapat. Ternyata saya tidak tau kalau beliau sudah keluar," ujar stafnya.


Menurut sumber yang layak dipercaya, Dyah Sulistianingsih semasa menjadi Kepala SMKN-5 tahun ajaran 2015-2016, diduga kuat menyelewengkan dana sekolah hingga menimbulkan kerugian negara Miliaran Rupiah.


Modusnya dengan cara menggabungkan penerimaan dana kedalam satu (1) Nomor Rekening, dan membuat Nota/Bon Fiktif.


Januari 2019 dibawah komando Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Siju, SH. MH, telah memanggil Kepsek tersebut untuk diperiksa. Sayangnya, kerja keras Kasi Intel hingga kasus dugaan korupsi itu masuk kemeja Kasi Pidsus, tidak memiliki output (hasil kinerja), apakah kasus itu di SP3, mustinya ada prodak hukum yang jelas.


Kasus ini pun hingga kini belum kadaluarsa jika Kejari menginginkan tugasnya tuntas. Kita tunggu kinerja Kajari yang baru, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH, LLM, untuk menuntaskannya, dan semoga sukses.  (MA)



TerPopuler