Ketua Umum LSM-MASTER Laporkan Oknum Jaksa ke Jamwas Kejagung RI

Ketua Umum LSM-MASTER Laporkan Oknum Jaksa ke Jamwas Kejagung RI

Kamis, 18 Maret 2021, 11:23:00 PM
Ketua Umum LSM-Master, Arnol Silaban (Kemeja Merah) Sedang Koordinasi dengan Pejabat Kejaksaan Agung Sesaat Sebelum Melaporkan Kinerja Kejari Bekasi

Jakarta, Pospublik.co.id - Tepat pukul 10.00 WIB, Kamis (18/3), Ketua Umum LSM-MASTER, Arnol Silaban, secara resmi memasukkan surat pengaduan terkait kinerja salah seorang oknum Jaksa, ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Dalam keterangannya, Arnol mengatakan, sebelumnya, Dia selaku Ketua Umum (Ketum)  LSM-MASTER telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas jasa konsultasi manajemen konstruksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Tetapi, ketika pihaknya konfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, bukannya diterima dengan baik, justeru sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Jaksa di Kejari Kabupaten Bekasi, berinisial LS.

“Sebelumnya kami telah melaporkan salah satu kegiatan di Kabupaten Bekasi. Laporan itu kami masukkan ke Kejari Kabupaten Bekasi Bulan Nopember 2020. Namun sepertinya jalan di tempat. Ketika dikonfirmasi perkembanggannya, pihak Kejari Bekasi mengatakan, kasus tersebut sudah mereka limpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.

Anehnya lanjut Arnol selepas memasukkan laporannya ke JAMWAS, saat laporan mereka itu ditanyakan langsung ke Kejari, salah seorang oknum Jaksa berinisial LS malah dengan arogan membentak-bentak, menyuruh mereka untuk tidak terus-terusan mempertanyakan laporan itu kemereka.

Menurut Arnol, langkah yang dilakukan LSM-Master adalah pemenuhan haknya sebagai pelapor. "Sudah sewajarnya aparat penegak hukum, terlebih pihak Kejaksaan Negeri, memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor.

“Bagaimana perkembangan laporan itu semestinya diberitahukan kepada pelapor. Apakah tidak ditindak lanjuti, atau laporan itu dimasukkan ke tong sampah. Kami berhak mengetahuinya. Jangan saat ditanya, malah membentak-bentak. Makanya, kita datang kemari (ke Jamwas-Red). Kita ingin Jamwas melakukan audit kinerja (eksaminasi) kinerja Kejari Kabupaten Bekasi, khususnya terkait laporan kami. Serta memberikan pengarahan bahwa semua pejabat Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang patuh dan tunduk pada Zona Integritas,” tegas Arnol.

Untuk diketahui, pada November 2020 tahun lalu, LSM-Master telah melaporkan salah satu proyek konstruksi infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan tahun anggaran 2019 itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Pasalnya, pekerjaan tersebut disinyalir telah melanggar banyak kaidah, mulai dari saat pelelangan, penunjukan pemenang, pelaksanaan, pengawasan sampai kepada pelaporan dan pemanfaatannya. Sehingga, akibat dugaan penyimpangan itu, Negara menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Namun, setelah sebulan lebih laporan itu dimasukan keKejari Bekasi, tidak ada perkembangan. Kemudian LSM Master berusaha konfirmasi sudah sejauh mana perkembangan, tetapi tidak ada informasi dari dalam. Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2020, LSM Master mempertanyakan secara tertulis, dengan nomor surat 50/DPP/LSM-MASTER/XII/2020. Hingga Bulan Februari 2021, surat konfirmasi itu tidak dujawab Kejari Kabupaten Bekasi.

Pada tanggal 21 Februari 2021, LSM MASTER kembali konfirmasi langsung, dan diterima Kasi Intel didampingi Kasubditnya. Ketika dipertanyakan perihal laporan itu, Kasi Intel terindikasi kebakaran jenggot, dengan arogan mengatakan agar LSM-Master tidak ngotot mempertanyakan laporan itu karena sudah dilimpahkan ke APIP Kabupaten Bekasi.

Ditanya perkembangan dari APIP, Kasi Intel itu lagi-lagi dengan nada keras mengatakan bahwa itu bukan urusan mereka. Dengan pongahnya dia menghina, melecehkan LSM-MASTER dengan menyebut tidak paham hukum. Kasi intel yang menurut mereka  pongah itu mengatakan agar menunggu perkembangan dari APIP tanpa ada batas waktu yang ditentukan.

“Dalam surat pengaduan ini, kami juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk:
  • Pertama, mengeksaminasi kinerja Kejari Bekasi, khususnya Kasi Intel (LS) terkait etika dalam pelayanan publik. 
  • Kedua, mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
  • Ketiga, memutus rantai kepentingan pribadi atau kelompok dengan pejabat-pejabat Pemkab Bekasi, dan 
  • Keempat (Terakhir), menindaklanjuti laporan LSM-Master  yang dilimpahkan Kejari Bekasi ke APIP Kabupaten Bekasi," ujar Arnol di Kejaksaan Agung RI.  (vin)

TerPopuler