Kasus Dugaan Korupsi PT. Asabri Ditangani Kejagung Secara Maraton

Kasus Dugaan Korupsi PT. Asabri Ditangani Kejagung Secara Maraton

Senin, 29 Maret 2021, 8:21:00 PM

Salah Satu Bidang Tanah yang Diatasnya Berdiri Bangunan Permanen berupa Mall yang Disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI
Jakarta, pospublik.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik tersangka korupsi di PT. Asabri, Benny Tjokro Saputro, beberapa bidang tanah berikut bangunan Mall, dan Hotel diatasnya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Sabtu (dikutip dari Antara) mengatakan, aset berupa tanah, mall, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak.


Ia menjelaskan, asset yang disita tersebut berupa enam bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan.


Penyitaan lanjut dia, telah mendapat penetapan 
Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (25/03/2021).


"Pada pokoknya PN Pontianak mengijinkan penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.


Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik tersangka Benny Tjockrosaputro, yakni: satu bidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai HGB No.469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi diletakan sita.


Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.


"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri Mall Matahari Pontianak," kata Leonard.


Sementara, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan perkara Benny Tjockro Saputro, yakni: satu bidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak seluas 2.034 meter persegi, juga disita.


Satu bidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi, disita.


"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.


Berikutnya, dua bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yakni: HGB No. 58 (dahulu No. 2057) seluas 166 meter persegi, HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi, disita Kejagung.


Selanjutnya kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockro Saputro yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, adalah: tiga bidang hamparan tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) berada di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.


"Terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard.


Mwnurut Leonard sebagaimana dikutip dari Antara, Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.


Jampidsus Lanjut Leonard, telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni:Dirut PT. Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT. Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.


Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT. Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.


Menurut keterangan pers Kapuspenkum Kejagung, Benny dan Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.


Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni: Benny Tjockro Saputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.


Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal, hingga barang-barang berharga lainnya. Penyidik juga masih memburu aset para tersangka yang ada di luar negeri, seperti Singapura.


Hingga saat ini lanjut Leonard, perkiraan sementara nilai aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik sekitar Rp.7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita. (MA)

TerPopuler