ATHB Satuan Pendidikan Peluang Belajar Tatap Muka

ATHB Satuan Pendidikan Peluang Belajar Tatap Muka

Selasa, 23 Maret 2021, 5:00:00 AM
ATHB Satuan Pendidikan Kota Bekasi Buka  Peluang Belajar Tatap Muka

Bekasi Kota, pospublik.co.id - Pemerintah  Kota Bekasi, berlakukan belajar tatap muka sejak, Senin (22/03/2021) dengan tetap memperhatikan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP). Tercatat 110 sekolah Negeri dan Swasta jenjang pendidikan SD dan SMP siap mengikuti kebijakan tersebut.


Masing-masing Sekolah yang terpilih belajar tatap muka adalah sekolah yang memenuhi standar pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan, yakni: 88 SD Negeri dan Swasta, berikut 22 SMP Negeri.

Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi merupakan respon terhadap usulan belajar tatap muka. Melalui rapat koordinasi antara stakeholder dunia pendidikan di Kota Bekasi 19 Maret 2021, diperoleh kesepakatan: belajar tatap muka dapat dilaksanakan pada sekolah tertentu.

Usulan tersebut muncul setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 serta berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.

Para stakeholder, dan jajaran pendidikan yang ikut menghadiri rapat tersebut adalah:

  1. Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi
  2. Pengurus BMPS Kota Bekasi
  3. Pengawas dan Penilik Dinas Pendidikan
  4. Ketua MKKS SMP
  5. Ketua K3S SD
  6. Ketua KKPS
  7. Perwakilan dari Kecamatan se-Kota Bekasi
  8. Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
  9. Kepala Dinas dan jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan
  10. Dinas Kesehatan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan
  12. Ketua TWUP4

Belajar Tatap Muka Dimulai
Hasil rapat tersebut kemudian dikoordinasikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Selanjutnya disepakati menjadi kebijakan dengan memperhatikan beberapa hal, yakni:

  1. Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan atau selanjutnya disingkat ATHB-SP.
  2. ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021 dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.

Panduan penyelenggaraan ATHB-SP telah disusun oleh Dinas Pendidikan dalam surat Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi. Panduan itu kemudian diedarkan ke masing-masing sekolah dan kepublik.

Beberapa Sekolah yang Telah Menerapkan Belajar Tatap Muka Di Kota Bekasi
Panduan ini merupakan tindaklanjut penyempurnaan PTM dan PJJ yang disusun sebelumnya. Namun sempat tertunda pelaksanaan PPKM tersebut pada 6 Januari 2021.

Ruang Lingkup ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan harus mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan protokol kesehatan.

PTM dibagi 3 (tiga) rombongan belajar, dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri. Sehingga, secara bertahap akan melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.

Tujuan ATHB-SP adalah: 

  1. Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  2. Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan serta sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Satuan Pendidikan penyelenggara ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada:

  1. Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
  2. Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
  3. Berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terpilih 88 SD Negeri dan Swasta, berikut 22 SMP Negeri dinyatakan siap menyelenggarakan ATHB-SP mulai Senin, 22 Maret 2021.

Loket Pemantau/Pengawasan ATHB-SP
Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP.  Namun sebaliknya, apabila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.

Peserta Didik yang dapat mengikuti ATHB-SP atau PTM pada satuan pendidikan adalah:

  1. Peserta didik telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥ 37,3 oC, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak nafas.
  2. Peserta didik telah dipastikan berasal dari:
  • Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
  • Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif.
  • Peserta didik yang telah dinyatakan kesiapannya atas dasar persetujuan dari orang tua.

Satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP juga tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena tidak semua rombongan belajar peserta didik melakukan PTM pada ATHB-SP tersebut.

Peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, jika tidak mendapatkan persetujuan orang tua siswa, maka peserta didik wajib mendapatkan pelayanan PJJ dari sekolah atau satuan pendidikannya.

Jika terjadi sesuatu hal diluar dugaan atau ditemukan suspect Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, maka penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 (empat belas hari), serta dilakukan penyemprotan disinfektan di area lingkungan satuan pendidikan tersebut. (MA)

TerPopuler