Termohon Eksekusi Tidak Mengindahkan Panggilan PN Bekasi

Termohon Eksekusi Tidak Mengindahkan Panggilan PN Bekasi

Selasa, 02 Februari 2021, 5:49:00 AM
Gedung DPD Partai Golkar Yang akan Dieksekusi Berdasarkan Putusan PN Bekasi


PN Bekasi, pospublik.co.id -
Sengketa jual beli lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi hingga kini belum berkesudahan. Pemeriksaan perkara gugatan udah berkali kali dimenangkan Andi Salim sebagai tergugat, dan perkaranya sudah inkrah, namun, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih enggan melaksanakan putusan.

Drs. Andi Iswanto Salim yang semula sebagai pembeli Gedung yang berlambangkan pohon beringin tersebut mengungkapkan, hari ini prosesi mediasi kedua di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun dalam agenda yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua PN Bekasi, Erwin Djong SH. MH itu tidak dihadiri pihak Termohon eksekusi, yakni: Pengurus DPD  Partai Golkar Kota Bekasi ataupun Kuasa Hukumnya.

“Hal ini menurut saya sebagai arogansi pihak termohon yang merupakan Penguasa Kota Bekasi. Tidak menghormati Hukum dan semena-mena,” tegas Andy Salim kepada awak media, Selasa (2/02/2021).

Andy Salim menyebut, Ketua Pengadilan Negeri mengaku sudah menelpon langsung pihak Termohon, Rahmat Effendi supaya datang dalam agenda Sidang hari ini, tetapi yang bersangkutan beralasan sedang rapat Covid-19.

“Lalu pertemuan akan di undur 2 Minggu, tepatnya Tanggal 16 Februari 2021, ini agenda terakhir. Bilamana pihak termohon tidak hadir atau tidak tercapai kesepakatan, maka eksekusi Gedung akan tetap dilanjutkan,” tegas Ketua PN kota Bekasi ujar Andi.

Tadi ujar Andi Salim, didepan Ketua Pengadilan dan Panitera Muda serta Juru Sita, dia menyebut kalau begini termohon telah melecehkan wibawah Pengadilan. 


"Saya sendirian tadi tanpa didampingi Lawyer, saya bilang, martabat dan wibawa Pengadilan Negeri diperlakukan oleh Termohon seenaknya. Termohon eksekusi mengendalikan institusi penegakan hukum," ujarnya.

"Pihak DPD Golkar Kota Bekasi yang berkewajiban seharusnya menghadiri panggilan Pengadilan. Kalau saya sebagai Pemohon Eksekusi berkewajiban membayar biayanya eksekusi. Makanya tadi saya pertegas kembali opsi sebelumnya agar mereka serahkan objek perkara kepada saya sebelum malu di eksekusi Pengadilan. Atau silahkan bayar ke saya sesuai putusan. Sebaiknya diserahkan secara sukarela dan mematuhi keputusan PN, tidak usah cari masalah baru,” pesan Andi.

Untuk diketahui, lewat surat perihal tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi Tanggal 25 November 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 November 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg, Drs. Andi Iswanto Salim menyebut, termohon Konsinyasi I keberatan menerima tawaran Para Termohon eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 November 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg. 

Penolakan nilai dana konsinyasi yang ditipkan termohon  di PN Bekasi tersebut karena tidak tunduk terhadap amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015.

Andi Salim yang dibuat repot oleh termohon sebelum membayarkan Biaya Eksekusi sebesar Rp.10.228.000,- ke Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020 dengan tegas menolak nilai dana konsinyasi tersebut. (MA)

TerPopuler