LSM MASTER Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karangsari ke Polda Metro Jaya

LSM MASTER Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karangsari ke Polda Metro Jaya

Jumat, 13 Maret 2026, 11:35:00 PM
Polda Metrojaya (doc.net)

Bekasi, pospublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ke Polda Metro Jaya.

Ketua LSM MASTER, Arnold S, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran dokumen APBDes, data realisasi anggaran, serta investigasi langsung di lapangan.

Menurutnya, dari hasil investigasi ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

“Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan investigasi lapangan, kami menemukan adanya dugaan duplikasi kegiatan, split anggaran, serta beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Arnold menjelaskan, sebelum melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Karangsari.

Surat klarifikasi tersebut bernomor 2072/KL.ARFIKASI/DPPA/SM-MASTER/X/2025 dengan perihal Klarifikasi dan Konfirmasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut, pihak desa dinilai tidak memberikan tanggapan yang memadai.

“Sebagai bentuk itikad baik, sebelumnya kami telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak desa agar memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. Namun sampai laporan ini disampaikan kepada kepolisian, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak desa,” jelasnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, LSM MASTER mengungkap bahwa terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang tercatat dalam dokumen anggaran, namun tidak ditemukan realisasi fisiknya di lapangan.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain pembangunan atau rehabilitasi fasilitas MCK, pembangunan jalan lingkungan permukiman, hingga pembangunan sumber air bersih milik desa yang diduga tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran.

Selain itu, LSM MASTER juga menyoroti penggunaan anggaran pada pos “keadaan mendesak” sebesar Rp113.400.000 yang diduga dicairkan tanpa adanya kejadian darurat maupun dokumen resmi sebagai dasar hukum pencairannya.

“Kami juga menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta dugaan pertanggungjawaban administratif yang tidak didukung bukti fisik kegiatan,” tambah Arnold.

LSM MASTER berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Redaksi

TerPopuler