![]() |
| Ilustrasi pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana sesuai SE Kemendikdasmen No. 1 Tahun 2026. (Gambar ilustrasi dihasilkan oleh AI) |
JAKARTA, pospublik.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, tertanggal 4 Januari 2026.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana.
Dalam edaran itu, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa satuan pendidikan tetap perlu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan menyesuaikan kondisi, tingkat risiko, serta keselamatan warga sekolah.
Penyesuaian dapat dilakukan melalui berbagai skema pembelajaran yang dianggap paling memungkinkan dan aman sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
“Dalam rangka pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait agar penyelenggaraan pembelajaran tetap berjalan secara efektif, aman, dan bertanggung jawab.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam mengambil kebijakan pendidikan di wilayah terdampak bencana, sekaligus mencegah terjadinya terhentinya layanan pendidikan secara berkepanjangan.
Dedy
.png)