Permohonan Praperadilan Atas SP3 Kasus FH Dan HRS Dikabulkan Hakim

Permohonan Praperadilan Atas SP3 Kasus FH Dan HRS Dikabulkan Hakim

Selasa, 29 Desember 2020, 3:31:00 AM

Pengacara Pemohon Praperadilan, Aby Febriyanto Dunggio, SH. MH
Jakarta, pospublik.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN-Jaksel) yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel memerintahkan Termohon praperadilan, Polda Metro Jaya  melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein yang Sempat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Putusan perkara permohonan preperadilan Nomor:151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel atas SP3 kasus dugaan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein  tersebut dibacakan Selasa (29/12), dihadapan Panitera Pengganti, Termohon, dan kuasa hukum pemohon, Febriyanto Dunggio sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan termohon (Polda Metro Jaya) untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat FH dan HRS,” kata Febriyanto kepada wartawan, Selasa (29/12).

Untuk diketahui, Febri mengajukan gugatan/permohonan praperadilan atas SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang menyeret FH dan HRS jadi tersangka dugaan perbuatan asusila.

Febriyanto berharap proses hukum FH dan HRS dapat segera dilanjutkan dan berjalan secara transparan. Apalagi kasus ini lanjut Febri yanto sudah sejak tahun 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan chat diantara seseorang yang mengaku FH dengan HRS adalah asli.

Setelah ditetapkan tersangka ujar Febriyanto kepada wartawan, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Rizieq Shihab memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

Terhadap SP3 tersebut, tim kuasa hukum pelapor akhirnya mendaftarkan permohonan praperadilan melalui PN Jaksel. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa perkara tersebut dalam putusannya mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik PMJ, Selasa (29/12/2020).

“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya, biar semuanya jelas,” harap kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.

Dalam keterangannya, Aby Febriyanto menyebut, berdasarkan putusan PN Jaksel tersebut,  kePolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum FH dengan HRS hingga tuntas agar tidak terjadi simpang siur informasi antara benar atau tidak chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri akan pulih,” ujarnya. (Red)

TerPopuler