Ketua Umum LSM Master Mengutuk Pemalsuan Dokumen Siswa

Ketua Umum LSM Master Mengutuk Pemalsuan Dokumen Siswa

Sabtu, 12 September 2020, 8:20:00 AM
Ketua MKKS SMA Negeri Kota Bekasi, Hj. Ekowati/Inst: Gedung SMA Negeri 2 Kota Bekasi (Foto/Ist)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - "Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu Surat Kabar Umum Pos Publik terhadap SMA Negeri 2 Kota Bekasi. Namun demikian mohon maaf kami belum bisa memenuhi permintaan Bapak/Ibu, oleh karena itu mohon diisi dahulu formulir yang sudah kami siapkan".

Drmikian bunyi surat pengantar Nomor:421.3/364/SMAN.2/CDP.WIL.III/2020, tertanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada Surat Kabar Umum Pos Publik (SKU-PP) menjawab surat konfirmasi No:06/Red-PP/Konf/IX/2020 tertanggal 03 September 2020 tertandatangan Pemimpin Redaksi SKU Pos Publik.

Mendapat surat yang isinya Formulir isian menjawab surat Konfirmasi, Dewan Redaksi Surat Kabar Umum Pos Publik (SKU-PP) tidak habis pikir, dan bahkan serasa tak percaya masih ada instansi pemerintah yang belum sepenuhnya pahan makna konfirmasi tertulis dari lembaga perss.

SMA Negeri 2 dalam suratnya meminta media ini mengisi formulir tentang Kasus Posisi, padahal dalam surat konfirmasi telah dijelaskan Kausus Posisi terkait penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Karena menurut sumber yang layak dipercaya, SMAN 2 Kota Bekasi, menerima 12 orang siswa dengan status Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk tahun ajaran (TA) 2020-2021. Padahal, menurut keterangan dari sekolah asal (SMP), 12 siswa yang diterima di SMA Negeri 2 itu kondisinya normal dan baik-baik saja.

Menurut sumber, karena 12 siswa ini tidak diterima di SMA Negeri 2 melalui jalur prestasi dan Zonasi, oleh mafia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 langsung banting setir menggunakan jalur kesehatan melalui jasa dokter, hingga disebut anak berkebutuhan khusus.

Tidak tanggung-tanggung, para orangtua menurut sumber rela merogoh kocek hingga puluhan juta yang penting keinginan putra/i mereka bisa lolos dan diterima di SMAN 2 Kota Bekasi.

Persoalan PPDB (TA) 2020-2021 dengan sistem Zonasi menurut sumber memang tidak fair. Sumber menduga, kemungkinan 12 siswa ini tidak diterima di SMA Negeri 2 Kota Bekasi, karena PPDB disekolah ini sarat permainan. Sejumlah siswa yang lokasi rumahnya jauh dengan SMA Negeri 2 bisa masuk atau diterima karena anak pejabat.

Begitu juga disejumlah SMA Negeri yang lain lanjut sumber, karena orangtuanya pejabat atau kaya raya, zonasi bisa direkayasa.

Menanggapi fenomena ini, Keta Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Terpadu (Master), Arnot S menegaskan, setiap kecurangan, khususnya yang dilakukan Aparatur Spil Negara (ASN) harus segera disikapi aparat penegak hukum.

"Memalsukan dokumen Siswa adalah kejahatan luar biasa. Mematerai siswa normal menjadi ABK jelas pelanggaran hukum berat. Apapun alasannya, jikalau siswa tersebut memang normal, dan sehat-sehat, bagi mereka yang membuat dokumen siswa itu seolah-olah ABK, harus dituntut secara hukum," tegas Arnot.

Menurut Arnot, jika betul terjadi pemalsuan dokumen, tindakannya tidak hanya berdampak terhadap diterima atau ditolaknya murid baru disekolah tersebut. Tetapi lebih berdampak pada citra dunia pendidikan yang sejak dini telah menanamkan prilaku buruk, curang dan jahat terhadap generasi penerus bangsa.

Untuk itu lanjut Arnot berpesan, penegak hukum harus segera turun tangan menyikapi dugaan kejahatan itu. Kasus ini bukan delik aduan, tanpa ada pelapor, penyidik harus bekerja menyeret mereka yang tetlibat. 

"Tetapi penyidik harus mampu melindungi nama baik siswa, dan tetap lanjut sekolah, karena mereka adalah korban dari oknum-oknum mafia pendidikan," pesan Arnot seraya menyebut, jika penegak hukum di Kota Bekasi tidak segera jemput bola melakukan langkah-langkah hukum, melalui Lembaganya akan melaporkan peristiwa di SMAN 2 ini kejenjang yang lebih tinggi. (Red)








TerPopuler