Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. (SAT/Red)
Artikel ini juga ditulis tribun.com dengan judul "Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster hingga Tetapkan Sebagai Tersangka 2 Perkara.