Menakertrans RI Gelar Forum Tanggap Disabilitas Bagi Perusahaan BUMN dan BUMD

Menakertrans RI Gelar Forum Tanggap Disabilitas Bagi Perusahaan BUMN dan BUMD

Selasa, 28 Juli 2020, 7:00:00 AM
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Budi Hartawan
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Dalam upaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Ditjen Bina Penta dan PKK kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan forum tanggap disabilitas bagi perusahaan, BUMN dan BUMD. Bertempat di Hotel bilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kegiatan ini ditujukan bagi pimpinan perusahaan dan bagian SDM perusahaan guna membangun pemahaman dan peningkatan kepekaan dunia usaha untuk semakin membuka diri dalam pemenuhan dan penghormatan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan komitmen dan implementasi dari perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD dalam rangka penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Budi Hartawan menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kami mengajak bergandengan tangan terutama teman-teman BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN," kata Budi

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ia sangat berharap BUMN maupun BUMD mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

"Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN, BUMD, Pemda yang telah banyak memberikan kesempatan mempekerjakan penyandang disabilitas. Meski kondisi pandemi, dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja dirumahkan, diharapkan bisa memenuhi 2 persen.
 
"Tetapi tetap mengingatkan komitmen itu penting untuk direalisasikan," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indaryati mengatakan, ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Bekasi supaya yang berkebutuhan khusus dapat diterima sesuai dengan UU No.8 tahun 2016 tentang disabilitas.

"Menjadi perhatian khusus pemerintah minimal 2,5 persen, dan swasta min 1 persen menerima pekerja disablitas.
Perusahaan wajib memberikan pekerjaan sesuai dengan UUD tahun 2013. Berharap semoga kegiatan ini dapat meningkatkan orientasi dalam membesarkan perusahaan serta dapat bersinergi dengan Pemkot Bekasi," ucap Ika.

Pekan lalu, Rabu (22/07/2020), Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Usaha Milik Negara melakukan penandatangan Nota kesepahaman tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN. Penandatangan dilakukan langsung oleh  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri BUMN, Erick Thohir di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. (Bon/EZ/Hms)

TerPopuler