Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL Berlaku Pada PSBB Ke-III Kota Bekasi

Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL Berlaku Pada PSBB Ke-III Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020, 11:38:00 AM
Pedangan Tradisionil dan PKL yang Manjadi Pusat Perhatian Pemerintah Kota Bekasi Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Foto/Humas)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL selama masa PSBB tahap Ke-III sejak tanggal 13  hingga 26 Mei 2020. Kebijakan ini diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor:511.2/3098/Disdagperin.Pasar. Suratcedaran ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).  

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah dalam release persnya, Kamis (14/05). Menurut Sajekti, dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin. Pertama, membatasi jam operasional pasar Tradisional milik pemerintah maupun swasta. Jam operasional dibolehkan sejak pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 wib setiap hari dengan berbagai ketentuan. 

Edaran ini ujar Sajekti menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di Pasar Tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktifitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sembilan bahan pokok. 

Ketentuan berikutnya lanjut Sajekti, kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Kemudian, ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. 

Lebih lanjut dijelaskan, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00vWib sampai dengan pukul 05.00 WIB. 

Pada poin ke tiga, Sajekti menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Diantaranya, agar para pengelola dan pengawas Pasar Tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan disinfektan. 

“Ini untuk mengurangi resiko penularan virus kepada pedagang maupun pembeli, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi,” tegas Sajekti mengurai isi surat edaran tersebut. 

Kemudian lanjut dia, agar pengelola dan RW Pedagang Pasar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online.  Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional, seperti pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru. 

Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya."Koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah," ujarnya.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut ujar Sajekti, antisipasi penularan Covid-19, pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical Distancing atau jaga jarak minimal satu meter. Wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker, dan sarung tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli. 

“Pengelola juga harus menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha,” pungkas Sajekti. (Goeng/Humas)

TerPopuler