Kejagung RI Usut Skandal Mega Proyek Rp.281,1 Miliar Di Kota Bekasi

Kejagung RI Usut Skandal Mega Proyek Rp.281,1 Miliar Di Kota Bekasi

Senin, 18 Mei 2020, 7:21:00 AM
Ket Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Inst: Sebelah Kiri, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, SH. MH - Kanan, Wahyudin, Koordinator Investigasi Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik 
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKIP) mendukung kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena telah memanggil Pejabat penting di Pemerintah Kota Bekasi yang bertindak sebagai Panitia Pengadaan dilima (5) Proyek Gedung di Kota Bekasi.

Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik mengatakan, bahwa Kejagung memanggil dan meminta agar Pejabat Kota Bekasi dapat hadir ke Gedung Bundar Tipidsus Kejagung RI pada Hari Senin 18 Mei 2020, untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada  Direktorat Penyidikan untuk memeriksa keempat (4) Pejabat Pemerintah di Kota Bekasi yang terdiri dari dua Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi. Demikian disampaikan kepada wartawan.
Institusi yang Diharapkan Mampu Menuntaskan Sorotan Miring Atas Mega APBD Kota Bekasi (Foto/Ist)
Dalam keterangan persnya, Wahyudin dari Lembaga KAKI Publik menjelaskan, pemanggilan Kejagung kepada ke empat orang Pejabat Kota Bekasi tersebut adalah terkait dugaan Kasus Korupsi lima (5) Proyek Pembangunan gedung di Kota Bekasi pada tahun Anggaran 2017. Karena sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Gedung Teknis bersama,
     yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa 
     Konsultansi ANDALALIN, Jasa Konsultansi 
     AMDAL, Jasa Konsultansi Manajemen
     Konstruksi dan Pelaksanaan Pembangunan, 
     total pagu Anggaran sebesar Rp.73, 6 Miliar.

2. Proyek Pembangunan Kantor Dinas 
    Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari Jasa 
    Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan 
    Manajemen Konstruksi, serta Pelaksanaan 
    Proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu
    Anggaran sebesar Rp.20,3 Miliar.

3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang 
    terdiri dari Proyek Jasa Konsultansi ANDALALIN,
    Perencanaan Teknis, Manajemen Konstruksi, 
    serta Pelaksanaan lanjutan Pembangunan 
    khusus tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar
    Rp.83, 8 Miliar.

4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru,
    mulai dari Jasa Konsultansi AMDAL dan
    ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di 
    tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar Rp.70 
    Miliar.

5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang
    terdiri dari Proyek Jasa Konsultansi AMDAL,
    ANDALALIN dan Manajemen Konstruksi serta
    Proyek Pembangunan lanjutan di tahun 2017
    total pagu Anggaran sebesar Rp 33,1 Miliar.

Total anggaran ke-lima proyek di atas yang diduga jadi bancakan oknum Pejabat Pemkot Bekasi itu sebesar Rp.281.142.841.500,-

Adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas lanjut Wahyudin kepada wartawan, Wali Kota Bekasi No: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah sebagai berikut:

1. Dr.Dadang Ginanjar Samsupraja M. AP, selaku 
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi

2. Jumhana Luthfi , S. Sos, M. Si, selaku Kepala 
     Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan 
     Pertanahan Kota Bekasi

3. Inryd Arieswaty S.T, M.T, selaku  Kepala Bidang 
    Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan
    Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota 
    Bekasi

4. Imam Yahdi, M. Si, Kepala Bidang Anggaran 
    Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah 
    Kota Bekasi.
Kantor Walikota Bekasi. Inst: Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik 
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik meminta ke empat nama di atas segera memenuhi panggilan Kejagung. "Patuh hukum, serta kooperatif terhadap pemanggilan penegak hukum sekelas Kejagung," papar Wahyudin kepada wartawan.

Wahyudin menegaskan, agar Kejagung juga harus dapat memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Badan di dalam Pemerintahannya, dan KAKI berharap Kejagung dapat segera membongkar sampai tuntas Mega Proyek Skandal tersebut.

Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik menduga kuat, bahwa Kasus Korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga Kejagung dapat  segera memeriksa Kasus Korupsi di Kota Bekasi hingga keakar-akarnya.

"Bahwa yang terlibat dalam Mega Skandal ini bukan hanya empat orang di atas saja, tapi melibatkan nama-nama Pejabat lainnya, sehingga  Kejagung dapat melakukan pengembangan terhadap Kasus Mega Korupsi di Kota Bekasi agar cepat terungkap," ujarnya. (AS/R-1)

TerPopuler