Pidato Imajiner Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020 - 2025

Pidato Imajiner Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020 - 2025

Jumat, 24 April 2020, 8:28:00 PM
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH. MH
Oleh Imajiner: Humas PN Jakut,  Djuyamto

"Wasalamu Alaikum Wr Wb", Yang kami hormati, Yang Mulia Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, yang mulia Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Yang Mulia para Hakim Agung, saudara Panitera, saudara Sekretaris dan para undangan yang berbahagia.

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Maha Adil dan Perkasa, karena atas izin dan kehendakNya, kita semua diberikan waktu dan kesehatan sehingga bisa hadir dalam acara pada sidang pleno yang mulia ini.

Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/program-asimilasi-menkumham-memicu.html

Seperti kita ketahui dan alami bersama, saya berdiri memimpin sidang pleno ini adalah amanah dari Tuhan. Tuhan Berkehendak dengan perantara para Hakim Agung, sehingga saya terpilih melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan lembaga yang kita cintai ini.

Tugas lima tahun kedepan untuk menjalankan amanad UU, tak akan berhasil sesuai harapan  tanpa dukungan dari segenap jajaran ditubuh Lembaga. Apalagi tantangan dan hambatan tidak akan semakin mudah, melainkan semakin berat seiring perkembangan teknologi dewasa ini.

Tugas untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh pemimpin sebelumnya yang begitu cemerlang meninggalkan legacy tak ternilai bagi kemajuan lembaga. Dimana prestasi yang diraih tidak saja dirasakan dan diapresiasi oleh internal, namun juga oleh pihak eksternal dalam hal ini oleh Presiden RI selaku kepala negara. Bahkan apresiasi juga datang dari organisasi non pemerintah sebagai pemerhati pengadilan yang menyebut lembaga pengadilan MA adalah lembaga penegak hukum yang paling reformis.

Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/rapat-koordinasi-tiga-lembaga-dinisiasi.html

Maka, selain upaya peningkatan, mempertahankan Capaian prestisius tersebut juga menjadi tantangan, sekaligus menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan yang mulia ini, saya sebagai nahkoda baru lembaga kekuasaan kehakiman akan memberikan dua arah kebijakan yang pada intinya tetap berkesinambungan dengan kebijakan kepemimpinan sebelumnya.

Tentu harus ada faktor pembeda, tidak hanya sekedar meneruskan rutinitas belaka. Salah satu contoh, jika salah satu capaian prestasi lembaga MA terdahulu adalah mengikis tunggakan perkara kasasi dan PK, maka kedepan bukan hanya sekedar mengurangi tunggakan perkara, namun harus mampu mengurangi perkara kasasi dan PK yang diajukan ke MA. Caranya, dengan lebih serius mengembalikan MA menjadi lembaga Judex juris, bukan lagi sebagai pengadilan tingkat ketiga. Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost sekaligus sebagai judex facti harus dioptimalkan sebagai pengadilan tingkat akhir.

Upaya ini tentu tidak cukup ditangani oleh MA, namun mesti melalui langkah legislasi di DPR agar ada revisi UU MA yang berkaitan dengan pembatasan upaya hukum kasasi dan PK.

Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/tiga-lembaga-tandatangani-mou-tentang.html

Sehingga, kelak Hakim Agung bisa berkurang hingga separuh dari yang ada sekarang. Kebijakan yang demikian diharapkan akan berpengaruh terhadap kebijakan alokasi anggaran. 

Yang tadinya presentase alokasi untuk program-program di Mahkamah Agung, akan bisa digeser untuk optimalisasi peningkatan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas SDM pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagai judex facti.

Selanjutnya, perlu review terhadap konsep empat pilar. Dimana fungsi kepaniteraan dan fungsi kesekretariatan yang pada dasarnya adalah melakukan kewenangan delegatif dari pimpinan pengadilan sebagai supporting unit bidang administrasi perkara dan administrasi umum/keuangan, tidak boleh justru menjadi pilar yang merasa sama tinggi dan sama besar dengan dua pilar pokok, yaitu: unsur pimpinan yang tegas disebut dalam UU yaitu ketua dan wakil ketua pengadilan.

Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/hakim-tinggi-pt-dki-jakarta-kurangi.html

Kesalahan dalam memahami hal tersebut berdampak pada tidak sinkronnya kebijakan pimpinan dengan supporting unit. Padahal, seharusnya supporting unit harus ada dalam kendali arah kebijakan pimpinan pengadilan.

Dua kebijakan mendasar tersebut akan menjadi arah besar bagi perubahan yang nyata menuju visi misi mewujudkan badan peradilan yang agung tanpa harus bertentangan dengan Blue Print atau Cetak Biru MA.


Akhirnya dengan memohon ridho Allah SWT, saya mengajak kepada seluruh jajaran MA dan badan peradilan di bawahnya untuk bahu membahu, saling mendukung dan saling mengingatkan agar apa yang menjadi tekad kita bersama dalam bentuk visi dan misi mewujudkan badan peradilan yang agung dapat segera tercapai, Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu alaikum Wr Wb, Ketua Mahkamah Agung RI. ***




TerPopuler