Penyesuaian Sistem Kedinasan ASN Di WFH Diperpanjang

Penyesuaian Sistem Kedinasan ASN Di WFH Diperpanjang

Senin, 20 April 2020, 8:36:00 AM
Virus Corona Desease 2019 (Covid-19)
Jakarta, pospublik.co.id - Memperhatikan  penyebaran Covid-19 hingga 19 April 2020  yang terus meningkat, baik ditingkat global maupun nasional, Mahkamah Agung RI kembali memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan MA dan Badan Peradilan Dubawahnya hingga tanggal 13 Mei 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor:3 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020,  perobahan kedua SEMA No.1/2020 sebagaimana telah durobah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor:2/2020.
Baca juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/hakim-pn-jakarta-utara-terapkan-sema.html
SEMA tersebut merujuk pada Surat Edaran Pempan RB No.50/2020 perobahan atas SE Mempan RB No.19/2020 tentang  penyesuaian sistem kerja aparatur spil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah yang telah memperpanjang masa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) hingga tanggal 13 Mei 2020.
Dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Hatta Ali tersebut ditegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Memperhatikan perkembangan Covid-19 hingga tanggal 19 April 2020 ujar Muhanmaf Hatta Ali, secara global meningkat hingga 2.331.009 dan untuk Indonesia diangka 6.575, maka masa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) diperpanjang  hingga tanggal 13 Mei 2020.
Atas pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung RI kembali memperpanjang (WFH) hingga 13 Mei 2020, yang isinya sebagai berikut.
Pertama: Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dilakukan sampai tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Kedua: Menegaskan kembali bahwa untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan untuk memastikan tetap terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan peradilan, selama berlakunya Surat Edaran ini Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar kota tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.
Ketiga: Selain hal-hal sebagaimana disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini.
Sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto melalui Media Sentre PN. (*/R-01)

TerPopuler