Pemerintah Pusat Dengan Tegas Mengeluarkan Larangan Mudik

Pemerintah Pusat Dengan Tegas Mengeluarkan Larangan Mudik

Kamis, 23 April 2020, 5:47:00 AM
Bis Sedang Antri Menunggu Penumpang Mudik, Sementara Pemerintah dengan Tegas Melarang Masyarakat Untuk Mudik
Jakarta pospublik.co.id - Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menegaskan, jika ada masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan, pihaknya akan menerapkan tindakan tegas meminta pelaku putar balik.
"Kalau ada yang melanggar (melakukan mudik), tahap pertama pada 24 April sampai 7 Mei, akan diterapkan sanksi denda Rp100 juta,” katanya.
Polri telah mempersiapkan beberapa skema untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik. Pertama diingatkan, kalau masih tetap nekat, sanksi keras akan dikenakan, tapi tetap mengedepankan langkah persuasif.
“Kita akan melakukan peringatan secara keras dan kemudian kita minta kembali ke rumah masing-masing. Tentunya ini akan disampaikan secara humanis dan persuasif,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Rabu (22/4) kepada keterangan persnya.
Polisi menyiapkan 19 titik untuk menyekat para pemudik yang akan keluar dari Jakarta. Penindakan akan dilakukan, terhitung sejak dimulainya operasi Ketupat pada 24 April nanti. Operasi ketupat nanti juga akan berlangsung lebih lama dari biasanya, yakni 37 hari.
Sementara biasanya, operasi ketupat hanya berlangsung pada H-7 dan H+7 Lebaran.
“Total dari kegiatan ini secara keseluruhan akan diselenggarakan selama 37 hari, operasi ini mengedepankan preventif yang didukung oleh penegakan hukum,” kata Asep.
Selain mengamankan hari raya Idul Fitri, operasi Ketupat kali ini memiliki misi khusus untuk menekan penyebaran COVID-19. Petugas akan benar-benar memperketat bahkan melarang mudik sesuai perintah Presiden Joko Widodo. (*/R.01)

TerPopuler