Hakim PT DKI Jakarta Kurangi Hukuman Romahurmuzi Menjadi Satu Tahun

Hakim PT DKI Jakarta Kurangi Hukuman Romahurmuzi Menjadi Satu Tahun

Kamis, 23 April 2020, 8:59:00 PM
Romahurmuzy Mendapat Pengawalan KPK
Jakarta pospublik.co.id -Hukuman Romahurmuziy alias Rommy dikurangi dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK belum menentukan sikap atas vonis di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.
"Selanjutnya, sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera menentukan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Salinan putusan itu baru diterima KPK pada Kamis (23/4) sore. Ali mengatakan KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Memang, jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim mesti kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PT DKI menerima permohonan banding yang terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan majelis di tingkat banding itu. Maqdir berharap jaksa penuntut umum pada KPK menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan tersebut.
Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy. (*/R-01)

TerPopuler