Mengakses Ruang Prifasi Menjadi Konsumsi Publik Juga Pidana

Mengakses Ruang Prifasi Menjadi Konsumsi Publik Juga Pidana

Rabu, 04 Maret 2020, 5:49:00 AM
Kuasa Hukum Terdakwa yang Diduga Melanggar UU ITE, Alfan Sari, SH. MH
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menolak untuk seluruhnya eksepsi 4 ASN Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dijerat UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (04/03) tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa. Menurut majelis, keberatan terdakwa sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diterima. Untuk selanjutnya pemeriksaan materi perkara akan dilanjutkan, Rabu (11/03). Kepada JPU, majelis memerintahkan agar sidang berikutnya menghadirkan saksi-saksi.
Atas perintah hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Supramurbada menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi. "Saksi pelapor akan terlebih dahulu didengar keterangannya sidang berikutnya,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.
Menanggapi putusan tersebut, Alfan Sari selaku Kuasa Hukum salah satu terdakwa mengatakan, apa yang menjadi keputusan hakim harus dihargai. "Putusan Majelis hakim tersebut harus kita hormati," ujarnya seraya menyebut, dalam pemeriksaan materi perkara, pihaknya telah menyusun rumusan atas uraian jaksa penuntut umum dalam dakwaan. 
“Memperhatikan dakwakan ke-1, Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36, jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perobahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, dan dakwaan ke-2, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Padal 55 KUHP, esensinya ada di pasal 27 tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Menurut Alfan, seharusnya penyidik menanyakan, bagaimana mungkin suatu obrolan dalam ruangan prifat bisa keluar dan menjadi konsumsi publik. Pihak lain yang membuka chatingan atau percakapan, kapasitasnya juga harus dipertanyakan, sesuai Undang Undang ITE pasal 30 tentang perbuatan mengakses tanpa izin.
“Nah itu kan ada unsur pidananya juga, dan kami akan mempertanyakan hal itu ke mejelis hakim. Apa yang menjadi bukti tindak pidana dalam perkara itu. Sebab satu barang bukti khususnya dalam pasal 27 ini, tidak bisa serta merta dinaikan kepengadilan tanpa didukung barang bukti yang kuat,” tegas Alfan.
Ruri Arief Riyanto selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa menyebut, karena proses hukum masih berjalan, sehingga tidak bagus terlalu jauh mengomentari.
“Menurut hakim perkara dilanjutkan ketahap pemeriksaan materi, kita harus hormati,” ujarnya kepada wartawan. Untuk diketahui para terdakwa kini berstatus tahanan kota oleh Majelis hakim. (*/R-01) 

TerPopuler