Mencegah Penyebaran Covid-19 Belajar Dirumah Diperpanjang

Mencegah Penyebaran Covid-19 Belajar Dirumah Diperpanjang

Jumat, 27 Maret 2020, 10:50:00 PM
Surat Edaran Bupati Bekasi Perpanjang Masa Belajar Di Rumah 
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa belajar dirumah untuk siswa/i sebagaimana Surat Edaran nomor 800/SE-31/Disdik/2020 yang dikeluarkan langsung oleh Bupati tanggal 27 Maret 2020. Kebijakan memperpanjang waktu belajar dirumah ini terpaksa dilakukan karena perkembangan penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum ada  penurunan, bahkan terindikasi terus meningkat.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.

"Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” dikutip dari Surat Edaran Bupati tersebut.

Dalam Edaran tersebut juga bahwa waktu belajar dirumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi tanggal 11 April 2020.

“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/Mts Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi.

Mengenai pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku.” tambahnya.

Bupati Bekasi berharap, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (*Red)

TerPopuler