Walikota dan KementPU Pera Digugat PMH Di PN Bekasi

Walikota dan KementPU Pera Digugat PMH Di PN Bekasi

Sabtu, 15 Februari 2020, 12:22:00 AM
Sidang Perdana Walikota Bekasi dan Kementerian PU Pera Digugat Di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Karena Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Bekasi Kota, pospublik.co.id - F. Taswin warga Perumahan Griya Jatisari, Blok DU-13 No.13, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, menggugat Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi sebagai Kepala Daerah, dan Kementarian PU Pera melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Perkara  gugatan Nomor:544/Pdt.G/2019/PN.Bks, yang didaftarkan di kepaniteraan PN Bekasi  tanggal 29 November 2019 tersebu telah memasuki agenda pemeriksaan materi perkara setelah upaya mediasi gagal/tidak menemukan kata sepakat.

Dalam gugatannya, F Taswin menyebut para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas penggusuran, penghancuran bangunan rumah, serta perampasan tanah miliknya di Jln. Bougenville Raya No.57, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (25/06/2019) dengan cara melawan hukum.

F Taswin selaku penggugat dalam gugatannya menyebut, dirinya sudah 23 tahun tinggal dan menetap jadi penghuni rumah yang dihancurkan, dan dirampas para tergugat di Jln. Bougenville Raya No.57, RT/RW.001/011, Kampung Pulo Gede, Kel. Jaka Sampurna, Ke, Bekasi Barat, Kota Bekasi tersebut, dengan NIK.3275021111570014.

Penggugat mengatakan, dirinya menempati dan memelihara, menjaga kerusakan obyek dalam perkara ini adalah berdasarkan pasal 15 UU-RI No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dan sesuai Pasal 19 UU-RI Nomor.5 tahun 1960, penggugat telah mendaftarkan tanah yang menjadi obyek perkara ini ke BPN, dan telah dilakukan pemetaan bidang tanah. Proses itu merupakan ketentuan hukum untuk menjamin kepastian hukum bidang tanah penggugat sesuai pasal 19 UU-RI No.5 tahun 1960.

Setidaknya menurut penggugat, dirinya telah memulai ketentuan hukum, serta dalam proses pelayanan administrasi sebagaimana diamanadkan oleh UU tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran tanah.

Penggugat secara tegas mengaku kalau keluarganya adalah Warga Negara (WN) yang taat hukum. Namun Tergugat satu (1) Walikota secara sewenang-wenang melakukan penggusuran, pengrusakan terhadap rumah tempat keluarganya berlindung, dengan dalih perintah Kementerian PU Pera.

Menurut penggugat dalam gugatannya, walikota Bekasi sangat paham dan mengetahui betul kalau tanah yang menjadi obyek bukan haknya atau milik pemerintah daerah, tetapi mengapa melakukan penggusuran dan pengrusakan dengan tidak beretika dan bermoral.

Oleh penggugat, untuk mempertanggung jawabkan tindakan pengrusakan, penggusuran, dan penyerobotan tanah tersebut, tergugat-I dan tergugat-II dituntut ganti rugi Rp.17 miliar lebih. Meminta majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi materiil dan inmateriil senilai Rp.17 Miliar lebih. Agar putusan dilaksanakan walau ada upaya hukum Banding atau Kasasi.
  
Menurut penggugat, kerugian materiil terdiri atas, bangunan rumah seluas 400 meter persegi senilai Rp.2,8 M, bangunan pagar sekeliling rumah Rp.275 juta, barang interior senilai Rp.250 juta, biaya kontrakan rumah 3 tahun Rp.150 juta, total Rp.3,5 M lebih.

Penggugat juga menuntut ganti rugi inmateriil senilai Rp.10 miliar, walau sesungguhnya menurut penggugat kerugian inmeteriil tersebut tidak bisa dihitung nominalnya secara kongkrit karena bersifat abstrak.

Namun untuk memberikan kepastian hukum, penggugat meminta majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan akibat penggusuran, pengrusakan oleh tergugat, hingga menimbulkan ketakutan, trauma, kekecewaan yang sangat mendalam, menyakitkan, terganggunya focus dalam mencari nafkah.

Tindakan para tergugat telah berinplikasi terhadap terganggunya kegiatan anggota keluarganya dalam keseharian, menyematkan stigma negative kepada keluarga penggugat yang terus menerus menjadi beban yang cukup berat hingga mengganggu siklogis keluarganya. (R-01) 

TerPopuler