Ketua MA-RI: Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung

Ketua MA-RI: Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung

Selasa, 25 Februari 2020, 9:53:00 PM
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali Saat menyampaikan program pembaruan peradilan menuju  badan peradilan Indonesia yang agung Ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2019, Rabu (26/2/20) di Jakarta Convention Centre.
Jakarta, pospublik.co.id - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Prof. Hatta Ali menjelaskan, Tahun 2019 merupakan tahun keempat pada fase lima tahun kedua (2016–2020). Pada periode ini, pembaruan fungsi teknis masih berorientasi pada pembatasan perkara kasasi, penguatan sistem kamar dan pembentukan pengadilan acara cepat. Pembaruan manajemen perkara pada fase lima tahun kedua berorientasi pada modernisasi bisnis proses dan pelayanan publik, dengan tiga indikator sebagai berikut: migrasi manajemen perkara berbasis elektronik, pelayanan publik berbasis elektronik dan simplifikasi administrasi perkara cepat.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan pembaruan bidang teknis yudisial yang dilakukan MA sepanjang tahun 2019 diantaranya adalah menerapkan sistem persidangan elektronik (e-Litigation) terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
“Implementasi sistem administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik menjadi indikator keberhasilan Mahkamah Agung menerapkan pengadilan daring yang telah digagas sejak 10 (sepuluh tahun) yang lalu, ketika Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dirumuskan,”  demikian Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali menyampaikan program pembaruan peradilan menuju  badan peradilan Indonesia yang agung saat membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2019, Rabu (26/2/2020) di Jakarta Convention Centre.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan perkara yang diterima Badan Peradilan Indonesia pada tahun 2019 meningkat 9,92% dibandingkan tahun 2018 yang menerima sebanyak 6.123.197 perkara. Jumlah perkara yang diputus meningkat 9,84% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 6.108.481 perkara
Lebih  lanjut menjelaskan perkara program pembaruan peradilan menuju  badan peradilan Indonesia yang agung. 
“ Jumlah sisa perkara berkurang 23,84% dari tahun 2018 yang berjumlah 123.770 perkara. Rasio produktivitas penyelesaian perkara oleh Badan Peradilan Indonesia sebesar 97,89%, meningkat 0,24% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 97,65%,”imbuhnya.
Terkait jumlah perkara kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2019 meningkat 9,82% dibandingkan tahun 2018 yang menerima 11.476 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali yang diterima berkurang 1,97% dibandingkan tahun 2018 yang menerima 2.035 perkara. Sementara jumlah perkara peninjauan kembali perkara pajak meningkat 31,14% dibandingkan tahun 2018 yang menerima 3.491 perkara.
Pada Tahun 2019 jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang (hak uji materiil) meningkat 12,99% dibandingkan tahun 2018 yang menerima 77 perkara. Jumlah permohonan grasi meningkat 53,03 % dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 66 perkara.
Lebih lanjut Hatta mengatakan jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada tahun 2019 sebanyak 19.443 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 19.369 perkara, maka rasio penyelesaian perkara (clearance rate) mencapai 100,38%.
“Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju meningkat 2,98% dibandingkan dengan tahun 2018 yang telah mengirim sebanyak 18.881 perkara,”jelasnya.
Pada Tahun 2019 MA  berhasil memutus 96,58% perkara dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Percepatan waktu memutus tahun 2019 meningkat 0,25% dibandingkan tahun 2018 dimana jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 96,33%. Rasio jumlah perkara yang telah diputus dengan jumlah beban perkara (rasio produktivitas memutus perkara) tahun 2019 sebesar 98,93%. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan (70%) sebesar 28,93%.
Sementara rasio produktivitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara tahun 2019 meningkat 3,82% dari tahun 2018 yang memiliki rasio produktivitas sebesar 95,11%. Rasio produktivitas memutus tahun 2019 melampaui target IKU dan melampaui capaian kinerja tahun 2018 dan menjadi capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 100,38%. Capaian ini berada 0,38% di atas target IKU. Jumlah perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung sesuai jangka waktu penanganan perkara (on time case processing) sebanyak 19.373 perkara atau 96,58%. Jumlah ini meningkat 0,25% dibandingkan tahun 2018 capaiannya sebesar 96,33%. Perkara yang diminutasi sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara sebanyak 8.429 perkara (43,35%). Jumlah ini meningkat 14,44% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 5.459 perkara (28,91%).
Di akhir sambutannya Hatta Ali mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh hakim dan aparat pengadilan di Indonesia atas kerja keras dan dedikasinya guna mewujudkan Mahkamah Agung yang berwibawa dan agung.
Turut hadir dalam penyampaian Laporan Tahunan 2019 Presiden Joko Widodo, pimpinan lembaga negara/kementerian, Ketua MA negara sahabat, para duta besar negara sahabat, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Pimpinan Pengadilan Pertama Kelas IA, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan MA. (*/01)

TerPopuler