Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KLHK Terhadap PT. HAYI

Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KLHK Terhadap PT. HAYI

Kamis, 27 Februari 2020, 12:21:00 AM

Lingkungan Hidup yang Harus Dilestarikan (Inst)
Jakarta, pospublik.co.id - Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Taufan Mandala, S.H. M.H bersama Hakim Anggota Agus Darwanta, S.H dan Agung Purbantoro, S.H. M.H, mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kalurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. 

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup DAS Citarum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, PT HAYI dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.12,013 Milyar. Denda tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp.12,198 Milyar (Rp.185 juta).

Dua gugatan perdata oleh KLHK terhadap PT HAYI terkait pencemaran DAS Citarum tersebut dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Utara dan PT KKTI kemarin (25/02/2020) oleh PN Bale Bandung.

Menurut Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dalam release persnya, pihaknya berkomitmen dan serius untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kami tidak akan berhenti menyeret pelaku pencemaran dan kejahatan LHK lainnya ke pengadilan. Saat ini lebih dari 780 kasus lingkungan hidup dan kehutanan sudah kami proses di pengadilan. Kami mengapresiasi putusan PN Jakarta Utara ini. Kami menyakini bahwa putusan ini sangat adil dan berpihak kepada lingkungan hidup dan masyarakat (In dubio pro natura),” inbuhnya.

Rasio Ridho Sani, selaku Dirjen Penegakan Hukum KLHK  ini menyebut, Putusan 2 perkara ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Rasio menegaskan bahwa Pelaku pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum harus dihukum seberat-beratnya, apalagi saat ini pemerintah sedang merestorasi DAS Citarum. 

"Harus ada efek jera bagi korporasi yang tidak serius berkomitmen mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Tidak adil bagi korporasi-korporasi yang selama ini sangat peduli dengan lingkungan hidup, kalau korporasi yang mencemari tidak dihukum 
berat. Kita harapkan pengawasan dan penegakan hukum dapat membangun budaya kepatuhan dan efek jera," pungkasnya.

Hukuman berat lanjut Rasio harus dijatuhkan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup,  karena ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime) karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang berkepanjangan.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan, selain menggugat PT HAYI, KLHK juga menggugat 3 (tiga) pabrik tekstil lainnya terkait pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum, yakni: PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT. KKTI) yang  telah diputus tanggal 25 Februari 2020 oleh PN Bale Bandung, dan dihukum membayar ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup sebesar 4,2 Milyar. 

PT Kawi Mekar (PT. KM) telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT United Colour Indonesia (PT. UCI) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jumlah perkara serupa yang akan digugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi dengan melibatkan Tim Jaksa selaku Pengacara 
Negara dari Kejaksaan Agung.

Terhadap Putusan Hakim PN Jakarta Utara ini, Jasmin Ragil menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, begitu juga terhadap kerja keras para Ahli dan Jaksa selaku Pengacara Negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, khususnya DAS Citarum.

"Kami mengapresiasi Putusan ini karena benar-benar mempertimbangkan alasan penggugat atas tindakan pencemaran 
lingkungan adalah sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Majelis Hakim telah menerapkan prinsip IN DUBIO PRO NATURA, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara dengan beban pembuktian pertanggungjawaban mutlak atau Strict Liability," ujarnya mengakhiri. (*/Red)

TerPopuler