Diduga Melakukan Transaksi Elektonik Berbau SARA, 4 ASN Didakwa JPU

Diduga Melakukan Transaksi Elektonik Berbau SARA, 4 ASN Didakwa JPU

Rabu, 19 Februari 2020, 5:58:00 AM
Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan 4 Terdakwa yang Dijerat UU ITE Karena Diduga Melakukan Transaksi Elektronik Berbau SARA
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Terduga Pelaku Buly dan Penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta permufakatan jahat, 4 orang Aparatur Spil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr. Nurdin Hidayat, Nursiah, Wida Rosmala, dan Dewi Silfiana, didakwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Eko Supramurbada, SH.

Masing-masing terdakwa oleh JPU dijerat dengan dakwaan ke-1, Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36, jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perobahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. 

Dakwaan ke-2, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Padal 55 KUHP.

Sebelum ditersangkakan, para terduga pelaku penghinaan dan permufakatan jahat terhadap korban Tiurma Florida Simanjuntak SKm, yang juga ASN Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi itu, menurut Penasehat Hukum (PH) saksi korban, Dr. Manotar Tampubolon, SH. MA. MH, para terdakwa sudah terlebih dahulu diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan divonis melanggar Etik ASN. Konon katanya, dua diantaranya masih mendapat promosi jabatan.

Namun oleh Penyidik dari Polrestro Bekasi Kota, baru berhasil melimpahkan (P-21) tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tahun 2020. Dan setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari dengan tepat waktu mengajukan ke PN Bekasi, dan sidang perdana pembacaan dakwaan telah dilaksanakan JPU Rabu (19/02/2020).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 88/pid-sus/2020/PN. Bks, yang dipimpin, Adeng Abdul Kohar SH. MH, dibantu hakim anggota, Eka Saharta SH dan Swarsa Hidayat SH. M.Hum, dibantu Panitera Pengganti (PP) Galih Pandu SH, kembali menjadwalkan sidang lanjutan agenda mengajukan eksepsi oleh para terdakwa, Senin (24/02).

Menurut dakwaan JPU, terdakwa dr. Nurdin Hidayat, Nursiah, Wida Rosmala, Dewi Silfiana dengan saksi korban Tiurma Florida Simanjuntak, SKm sama-sama Pegawai Puskesmas Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi. Para terdakwa sengaja membangun sebuah group Whatsapp (WA) yang dinamai "PERSIAPAN" tetapi TFS tidak masuk didalamnya. 

Keterangan saksi korban kepada penyidik yang diadopsi menjadi dakwaan, sedikitnya 40 percakapan di group WA tersebut bernada menghina terhadap suku dan pribadinya setelah diberitahu salah seorang anggota group WA tersebut.

Menurut Dr. Manotar Tampubolon SH. MA. MH, selaku Penasehat Hukum saksi pelapor Tiurma Florida Simanjuntak, SKm, percakapan lewat WA tersebut isinya berbau penghinaan serta permufakatan jahat terhadap suku, agama, dan pribadi kliennya, contohnya: "Batak Kurang Ajar itu, Berengsek itu, Batak satu itu rese, Kapan Batak satu itu pindah, Biarin mampus itu si Batak" isi percakapan dalam WA sambil menyebut nama TFS.

Mengetahui isi percakapan WA itu sudah menjurus ke SARA dan permufakatan jahat terhadap dirinya, Tiurma Florida Simanjuntak  akhirnya melapor ke aparat penegak hukum. Kejadian itu sekitar tahun 2017, dan kini baru memasuki pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Padahal, tahun 2017 sudah terbit vonis dari KASN menyatakan masing-masing oknum ASN itu melanggar Etik ASN.

Usai persidangan Rabu (19/02), kepada wartawan Dr. Manotar Tampubolon selaku Penasehat Hukum (PH) saksi pelapor mengaku kecolongan karena tidak sempat mengikuti jalannya  sidang perdana tersebut. Menurut dia, perkara ini sangat menarik untuk diikuti hingga finis (vonis).

Pasalnya, Ketua majelis hakim dalam perkara ini sudah pernah memvonis terdakwa yang dijerat UU ITE selama 2 tahun penjara. Terdakwa Syahrizal divonis bersalah melanggar UU ITE karena memposting informasi dugaan ijazah palsu oknum pejabat di akun pacebooknya.

"Perkara ini sangat menarik untuk diikuti, belum lama ini klien saya bernama Syahrizal yang dijerat UU ITE, harus meringkuk di rumah tahanan negara (Rutan). Dan oleh majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH. MH, divonis 2 tahun penjara," ujarnya. 

Kini Adeng  Abdul Kohar kembali sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang sama-sama dijerat UU ITE ujar Manotar, sehingga sangat menarik untuk diikuti sampai akhir pemeriksaan perkara, karena sejak awal ditingkat penyidikan pun sudah bertele-tele, dan nyaris masuk peti es.

"Sifat penahanan pun jelas terlihat beda. Jika terdakwa Syahrizal dijebloskan ke Rutan, sementara ke-4 terdakwa ini masih dapat menghirup udara segar dengan status tahanan kota. Sementara terhadap terdakwa ASN Dinkes Kota Bekasi ini, penerapan hukumnya sudah mulai terlihat keberpihakan Dewa Fortuna. Para terdakwa hanya tahanan kota, sementara kliennya terdahulu (Syahrizal), harus meringkuk di Rutan sebelum divonis hakim. (R-01)

TerPopuler