BPK RI Temukan Kerugian Negara Di Kecamatan Cikarang Timur

BPK RI Temukan Kerugian Negara Di Kecamatan Cikarang Timur

Senin, 17 Februari 2020, 5:00:00 AM
Kantor Pelayanan Kecamatan Cikarang Timur
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat menemukan kerugian keuangan negara di Kecamatan Cikarang Timur berdasarkan laporah hasil pemeriksaan (LHP BPK) tahun anggaran 2018 berupa kendaraan operasional jenis sepeda motor merk honda mega pro nomor Polisi B-6447-FBE tahun perolehan 2017 seharga Rp.16,050 juta.

Hasil audit BPK tersebut, pihak Kecamatan Cikarang Timur tidak membuat laporan polisi dan belum melakukan proses TGR (transaksi ganti rugi) tetapi telah dibuatkan laporan kerugian daerah dengan No.951/3002/BPKD.

Ketika POSPUBLIK.CO.ID konfirmasi kepada Camat Cikarang Timur, Ani Gustini melalaui pesan singkat (whatsapp), dia mengaku sedang rapat di luar kantor
"Saya lagi rapat di luar, sedang tidak ada di kantor bang," jawabnya.

Temuan BPK tersebut oleh Ketua Umum (Ketum) Lembaga Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) Arnol Silaban,SH menyebut, jika kendaraan operasional itu hilang maka yang diberi amanah untuk menggunakan kendaraan harus bertanggung jawab dan harus mengganti rugi. Karena menurutnya, barang tersebut adalah aset/milik Pemkab Bekasi yang harus dijaga dan dirawat agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Arnol menambahkan, jika dari pihak Kecamatan tidak mau mengganti rugi atas hilangnya kendaraan operasional milik pemkab tersebut, maka dalam waktu dekat dia berjanji akan melaporkan ke penegak hukum.(vin)

TerPopuler