Alasan Informasi Bersifat Dikecualikan Menghambat KIP

Alasan Informasi Bersifat Dikecualikan Menghambat KIP

Senin, 03 Februari 2020, 2:11:00 AM

Oleh: M. Aritonang Opusunggu

Tujuan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan suatu keputusan public. Mendorong partisifasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung-jawabkan.


Agar masyarakat mengetahui alasan kebijakan public yang mempengaruhi hajad hidup orang banyak, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya pengelola dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik (BP) ditingkatkan  untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Namun, Sejak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini berlaku 30 April 2010, harapan membuka ruang bagi public untuk mendapat informasi dari Badan Publik (BP) dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana jauh dari tujuan yang sesungguhnya. Pasalnya,  Badan Publik yang diberi kewenangan menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan ini, kerap menolak permintaan pemohon, berdalih dikecualikan. Padahal materi yang diminta sesungguhya wajib diberikan bahkan disosialisasikan. 

Sebaliknya, pemohon informasi juga sering kurang menyadari bentuk informadi yang wajib diberikan Badan Public dimasing-masing Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta Penyelenggara Negara lainnya yang mendapat pembiayaan/dana dari APBN. Akibatnya, tidak jarang terjadi perang urat saraf antara pemohon informasi dengan Badan Publik tertentu. Sesungguhnya ada hak dan kewajiban bagi pemohon maupun Badan Publik yang telah ditentukan dalam UU ini.

Lalu mengapa sering terjadi perang urat saraf antara pemohon dengan BP, dan bahkan BP tertentu terpaksa digugat ke Pengadilan sebagaimana juga diatur dalam UU ini. Pasalnya, oknum petugas Badan Publik yang kompoten ditengarai berlindung dibalik informasi yang dikecualikan dengan dalih informasi yang dimohon merupakan rahasia negara, padahal, substansi informasi yang dimohon justru bersifat wajib diberikan BP terkait, atau bukan rahasia negara.

Gambar proyek Pemerintah yang seyogianya ditempel pada bedeng/barak, rencana tata ruang wilayah (RTRW), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Kajian Pel Banjir, Rencana Tapak/Siteplan sebuah kawasan misalnya, ketika stakeholder/sosial control meminta, tidak jarang oleh oknum BP menyebut rahasia negara. Sebaliknya, pemohon juga tidak jarang meminta informasi kepada BP yang sifat informasi yang dimohon dikecualikan dalam UU KIP tersebut.

Asas dan tujuan UU ini sebenarnya cukup jelas dan terukur. Setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public. Informasi public yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi public harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi public  dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Menurut UU KIP ini,  Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuansi yang timbul apabila suatu informasi yang diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi public dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Kemudian UU KIP ini juga menatur hak BP menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi public yang tidak dapat diberikan oleh BP adalah: Informasi yang dapat membahayakan negara. Informasi Publik yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (Privasi), Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau, serta Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban BP juga tegas diatur dalam UU KIP tersebut,  yakni: BP wajib menyediakan/memberikan dan/atau menerbitkan informasi public yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi public selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU ini. BP wajib menyediakan informasi public yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, BP harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.

Selanjutnya,  BP wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. Pertimbangan harus memenuhi aspek pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU ini,  BP wajib memamfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Kendati asas dan tujuan UU KIP ini cukup jelas, realita yang sering ditemui pencari informasi sering berbenturan dengan asalan dari BP yang menyebut informasi yang dikecualikan atau rahasia negara. Alasan semacam ini kerap diterima pemohon informasi, terutama mengenai kegiatan yang rentan permainan, misalnya pengelolaan APBN, APBD, dan Perijinan. Khususnya mengenai kepentingan oknum-oknum pengembang yang kerap menuai masalah. Maka tidak heran jika banjir pun menjadi langganan masyarakat ketika intensitas hujan sedikit tinggi.

Tata Ruang Wilayah (TRW) seketika bisa disulap manakala ada oknum investor menghalalkan segala cara untuk mendapat pengesahan perijinan. Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Kajian Pel Banjir, Rencana Tapak/Siteplan sebuah kawasan misalnya, semua dapat disulap jika oknum investor loyal kepada oknum pemangku kebijakan.

Akibat kepentingan yang ditengarai telah melanggar norma kepatutan dan ketentuan perundang-undangan itu, maka semua administrasi berkaitan perijinan menjadi informasi yang dikecualikan atau menjadi rahasia negara. Tujuan UU-KIP yang menekankan agar masyarakat berpartisifasi dalam proses pengambilan kebijakan public, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.menjadi retorika.

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BP untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas terbelengku hanya karena alasan yang mengada-ngada atau dalih informasi yang dikecualikan atau rahasia negara. ****

TerPopuler