Pengurus IKAHI Menyayangkan Pernyataan KY Terkait (alm) Hakim Jamaluddin

Pengurus IKAHI Menyayangkan Pernyataan KY Terkait (alm) Hakim Jamaluddin

Rabu, 04 Desember 2019, 12:33:00 AM
Pengurus IKAHI, Djuyamto, SH. MH
Jakarta, pospublik.co.id - Pernyataan Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara yang menyebut, almarhum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin, SH. MH pernah diawasi KY saat menangani beberapa perkara, dengan menyebutkan pihak2 berperkara dan tentang perkaranya, sangat disayangkan pengurus IKAHI
Menurut Pengurus IKAHI, Djuyamto, SH. MH, pernyataan KY Sumut  yang tidak menjaga kerahasiaan keterangan maupun informasi terkait pengawasan yang dilakukan bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman pasal 41 ayat (1) butir (c) dan pasal 20-A butir (c) UU Komisi Yudisial. Padahal,  kedua pasal tersebut mewajibkan KY untuk menjaga kerahasiaan keterangan maupun informasi terkait pengawasan terhadap hakim yang dilakukannya.
Membuka informasi yang terkesan menyudutkan (alm) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, SH. MH, yang diduga meninggal akibat pembunuhan, Jumat (29/11/2019), sangat disayangkan Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), apalagi saat masa berkabung seperti sekarang ini.
Menyampaikan informasi tentang kinerja almarhum semasa hidupnya berkonten negatif menurut IKAHI sangat tidak etis, dan melanggar kode etik tentang kerahasiaan informasi kehakiman. 
Pernyataan KY yang menyebut Hakim Jamaluddin, SH. MH pernah diawasi saat menangani beberapa perkara, dengan menyebutkan pihak2 berperkara dan tentang perkaranya, dinilai Pengurus Pusat IKAHI, Djuyamto, SM. MH berkonten negatif terhadap diri seseorang yang tidak dapat membela diri atau orang yang telah meninggal dunia.
Menurut Pengurus IKAHI, pernyataan Komisi Yudisial (KY) tersebut melanggar UU tentang kekuasaan kehakiman pasal 41 ayat (1) butir (C) dan pasal 20A Undang-Undang Komisi Yudisial. 
Kepada wartawan Djuyamto menegaskan, UU secara tegas mewajibkan KY menjaga kerahasiaan keterangan maupun informasi terkait pengawasan terhadap seorang Hakim. Komisi Yudisial yang mengumbar informasi seputar pengawasan terhadap almarhum Jamaludin, SH. MH, tidak pantas diinformasikan kepublik, terutama saat masa berkabung seperti sekarang ini. 
"Semestinya KY sebagai penjaga harkat dan martabat Hakim harus mampu bertindak proporsional,”  tegasnya kepada wartawan.
Sebagaimana dilansir di salah satu media https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191202195131-12-453509/ky-sempat-pantau-hakim-jamal-saat-tangani-perkara-skp2, Komisi Yudisial (KY) Sumut mengaku sempat memantau hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, saat menangani kasus perdata terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Mujianto yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. (Mars)

TerPopuler