Jatuh Pingsan Mengaku Keadilan Terhadap Adiknya Dirampas

Jatuh Pingsan Mengaku Keadilan Terhadap Adiknya Dirampas

Rabu, 11 Desember 2019, 10:27:00 PM
Kakak terdakwa Jatuh Pingsan Di PN Bekasi Kota Akibat Pengacaranya Ditolak Mejelis Hakim Mendampingi Terdakwa yang Telah Dituntut 16 Tahun Penjara

Bekasi Kota, pospublik.co.id - Terdakwa, Joni Heri HL. Tobing, warga Jln. Mandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang tinggal di Apartemen Curacas Pramuka City Tower Lt.29, di Jln. Ahmad Yani No.Kav.49, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika oleh JPU, Iqram, SH dari Kejari Kota Bekasi, dituntut 15 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidaer 1 tahun penjara, Rabu (04/12) dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, yang Dipimpin Adeng Abdul Kohar, SH. MH.

Mendengar tuntutan tersebut, Terdakwa yang sejak awal persidangan didampingi penasehat hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bekasi Kota, hanya mampu tertunduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim dan JPU serta PHnya.

Mengaku tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan, terdakwa melalui keluarga Ny. L. Tobing br. Tampubolon meminta kuasa hukumnya diganti agar pembelaan dapat maksimal pada agenda persidangan berikutnya, Rabu (11/12). 

Atas permintaan adiknya itu, kakak ipar terdakwa, Ny. L. Tobing br. Tampubolon, Kamis (5/12) menyampaikan kepada PH, Hotma S dari Posbakum PN Kota Bekasi, dan sepakat pencabutan ditanda-tangani terdakwa, selanjutnya diserahkan kepada Hotma, S untuk kemudian diserahkan kepada majelis.

Untuk menggantikan PH dari Posbakum tersebut, terdakwa telah mempercayakan dan memberi kuasa kepada Dr. Manotar Tampubolon, SH. MA, dari LBH Patriot. Dengan digantinya PH dari Posbakum tersebut, terdakwa berharap,  peledoi (pembelaan) dapat disusun maksimal dalam agenda sidang, Rabu (11/12).

Ironinya, harapan terhadap analisa yuridis oleh Dr. Manotar Tampubolon yang diketahui juga berprofesi sebagai dosen Pasca Sarjana di Unipersitas Kristen Indonesia (UKI) ini, hanya tinggal harapan.

Kesediaan Dr. Manotar membela hak-hak terdakwa ditolak majelis hakim, dengan alasan, status PH berdasarkan penetapan hakim, dan pencabutan tidak pernah diserahkan ke hakim. Majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar, SH. MH ini pun menolak keberadaan Pengacara dari LBH Patriot tersebut. Walau berusaha memberi pengertian kepada majelis, namun keberadaan pengacara ini tetap ditolak dan sidang dilanjutkan.

Mengagetkan buat terdakwa dan keluarga, walau disampaikan bahwa kuasa ke Posbakum telah dicabut dan diganti, majelis tetap melanjutkan sidang secara maraton bagaikan perkara tipiring, mulai dari pembacaan pembelaan, replik, dan duplik pada waktu yang bersamaan, Rabu (11/12).

"Pupus sudah harapan terdakwa untuk mendapat rasa keadilan, karena pembelaan yang dibacakan PH dari Posbakum dipersidangan terkesan hanya formalitas. Isinya hanya mohon keringanan, tanpa menguraikan kajian yuridis," ujar Dr. Manotar Tampubolon usai meninggalkan kakak ipar terdakwa jatuh pingsan atas perlakuan majelis hakim menolak pengacaranya.

Dalam dakwaan/tuntuta JPU disebut, dari penguasaan terdakwa disita 2  bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 204 gram bruto, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 65 grm, 1 bungkus plastim berisi narkotika bukan tanaman jenis ecxtacy logo kerang sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik berisi 5 butir evxtacy yang menurut pengakuan terdakwa diperoleh dari Achiang (DPO).

Menurut JPU dalam dakwaannya, penangkapan terdakwa berawal kecurigaan saat tim BNN melakukan obsevasi lapangan 13 Mei 2019. Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan membawa 1 buah kardus, lalu dilakukan penggeledahan, ternyata berisi 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 204 grm bruto. Kemudian, team BNN melakukan pengembangan kekediaman terdakwa di Apartemen Curacas Pramuka City Tower Lt.29, di Jln. Ahmad Yani No.Kav.49, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di apartemen terdakwa, team BNN berhas menemukan 1 bungkus plastik berisi 65 grm shabu, 1 plastik berisi narkotika bukan tanaman  jenis ecxtacy logo kerang sebanyak 24 butir. 1 bungkus plastik yang berisi 5 butir ecxtacy. Hasil interogasi, terdakwa mengaku barang itu diperoleh dari Achiang yang oleh Penyidik BNN ditetapkan DPO.

Namun, terhadap dakwaan yang diadopsi dari hasil penyidikan Kepolisian, hingga menuntut terdakwa 15 tahun  penjara subsidaer 1 tahun, oleh keluarga terdakwa, tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan seandainya pun benar hasil penggeledahan ditemukan narkotika tersebut. "Kesiapa dia jual, atau siapa pembelinya, kapan transaksinya," ujar keluarga terdakwa detik-detik meninggalkan ruang sidang.

Sayangnya ujar Ny. L. Tobing br. Sibarimbing usai sadarkan diri, agenda pembacaan tuntutan jaksa, oleh majelis hakim diberi kesempatan ditunda hingga 5 x (lima kali) dengan alasan requisitor belum siap. Akan tetapi, terhadap nasip seseorang yang belum tentu terbukti bersalah, tidak diberi kesempatan membela diri. 

Hukuman 16 tahun di penjara menurut keluarga adalah sisa hidup terdakwa yang usianya sudah diatas 42 tahun. Tuntutan tersebut sudah diluar pertimbangan hukum. Tuntutan itu bentuk kekecewaan JPU karena keinginannya tidak dapat dipenuhi keluarga terdakwa.

Keinginan JPU tersebut menurut kakak ipar terdakwa, Ny. L. Tobing br. Tampubolon disampaikan PH terdakwa dari Posbakum PN Bekasi Kota. "Ketika Hotma menyampaikan keinginan JPU tersebut kepada saya di rumah, langsung saya caci maki dia. Saya bilang, lebih baik anda berhenti jadi pengacara kalau menangani perkara dengan cara-cara curang," tegas manotar menuturkan ucapannya kepada Hotma dari Posbakum.

Dr. Manotar mengaku berusaha menelepon JPU Iqram, SH berpura-pura bersedia menyerahkan  permintaannya, dan akan diserahkan dihadapan majelis hakim. 

"Saya menduga, ketika JPU mengetahui bahwa terdakwa telah memberi kuasa kepada saya, mereka gerah dan berusaha menolak keberadaan saya dengan alasan yang tidak masuk akal," ujar Manotar.

Agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga 5x kuat dugaan menunggu hasil negoisasi Hotma, SH dari Posbakum dengan keluarga terdakwa.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasipidum Kejari Kota Bekasi, Hapit, SH. MH, dia menepis tudingan tersebut. "Gak ada itu bang. Coba langsung klarifikasi ke Iqram. Iya....langsung klarifikasi aja ya, jadi berimbang," jawabnya melalui WhatsApp.

Sementara JPU Iqram, SH, dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), ceklis ciri WA dibaca, tetapi tidak dijawab. (Mars).

  

TerPopuler