Mahfud MD: TP4 Kejaksaan Dibubarkan Daripada Lebih Banyak Mudaratnya

Mahfud MD: TP4 Kejaksaan Dibubarkan Daripada Lebih Banyak Mudaratnya

Rabu, 20 November 2019, 7:49:00 AM
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Bersama Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD Usai Bersefakat Membubarkan TP4P dan TP4D Kejaksaan
Jakarta pospublik.co.id - Usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut, pada awalnya Keberadaan TP4 Kejaksaan itu baik. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan, sehingga perlu dievaluasi.
Burhanuddin berencana mengevaluasi program TP4 yang telah berjalan sejak 2015. Karena program yang dibuat diera Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya. 
Namun sebelum dilakukan evaluasi secara menyeluruh, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI tersebut. 
"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Mahfud menegaskan, TP4 dibentuk bertujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Tetapi dalam perkembangannya kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.
"Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4," paparnya.
Mahfud menyebut, daripada lebih banyak mudaratnya, maka lebih baik dibubarkan. Menurutnya, pembubaran itu tidak menyalahi hukum. Karena fungsi pendampingan tidak harus dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Pembubaran TP4 lanjut Mahfud, juga bertujuan mengembalikan fungsi Kejaksaan keaspek penindakan. "Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawas fungsional dan sebagainya," bebernya.
Padahal sebelumnya, dalam acara lepas sambut jaksa agung dari HM Prasetyo kepada ST Burhanuddin, Jaksa Agung periode 2014-2019 HM Prasetyo berpesan kepada suksesornya agar melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan program ini sudah menjadi ikon bagi Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan lepas sambut Jaksa Agung tersebut, HM Prasetyo mengatakan semangat program ini adalah memperluas bentuk fungsi Kejaksaan Agung yang selama ini hanya sebatas penindakan. Dengan TP4, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung juga mampu melakukan pencegahan. 
Ternyata  dalam perkembangannya menurut Mahfud, ada banyak keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan. Beruntung ada sosok Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sehingga mampu mengembalikan marwah institusi Kejaksaan ke fungsi penindakan. (Mars)

TerPopuler