LSM PKAP-RI Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Alokasi DAK

LSM PKAP-RI Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Alokasi DAK

Jumat, 29 November 2019, 5:26:00 AM
Ket Foto: Sebelah Kanan Gambar, Kadisdik, Dr. H. Inayatulloh, Sebelah Kiri, Sekdisdik, Uu Syaful Mikdar MPd 
Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Dalam rangka Check and balance terhadap Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanadkan, tertib, taat, epektif, efisien serta ekonomis, transparan dan bertanggung-jawab, Ketua Umum LSM PKAP-RI, Tomu Silaen layangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Inayatulloh kaitan dugaan perbuatan melawan hukum pada proyekbpembangunan 4 RKB dan pengadaan mebulair.

Surat tersebut menurut Ketua Umum LSM PKAP-RI, Tomu Silaen merupakan upaya klarifikasi kaitan temuan indikasi kerugian keuangan negara penggunaan anggaran (DAK). Alokasi anggaran untuk Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru dan pengadaan mebulair di SMPN-27 tahun anggaran 2018 yang ditengarai sarat kepentingan oknum-oknum secara bersekongkol.

LSM PKAP- RI meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, selaku Pengguna Anggaran sehubungan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018  untuk Pembagunan SMPN 27 Kota Bekasi, Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.764.400.000,-.

Mengingat anggaran tersebut menurut Ketua Umum LSM PKAP RI, Tomu Silaen, terserap, namun sesuai investigasi dilapangan, kegiatan itu tidak dapat dikapitalisasikan secara memadai menjadi Aset Daerah, sehingga patut diduga laporan pertanggung-jawaban keuangan atas kegiatan itu tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Tomu, berdasarkan Perubahan APBD Tahun 2018, untuk pembangunan SMPN 27 Kota Bekasi yang bersumber dari (DAK) sebesar Rp.764.400.000,- untuk item kegiatan  belanja barang Inventaris Non Aset sebesar Rp.93.140.000,- belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Sebesar Rp.8.488.000,- belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Meubelair Rumah Tangga  sebesar Rp.3.120.000,-  dan pembangunan Gedung  Sebesar Rp.659.652.000,-.

Sementara berdasarkan hasil Investigasi, Konfirmasi, dan Klarifikasi dengan Kepala Sekolah SMPN 27 Kota Bekasi, pada tanggal 19 September 2018 perobahan tersebut  terindikasi tidak singkron. Indikasi itu misalnya: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun Anggaran 2018 hanya sebesar Rp.644.364.000,- Pembangunan empat (4)  RKB sebesar Rp.644.364.000,- termasuk pengadaan Kursi, dan Meja (mebulair).

Ketidak singkronan antara perobahan APBD tersebut dengan penjelasan dari Kepsek terkait penggunaan anggaran itu ujar Tomu butuh disinkronkan. Baik secara kuantitas maupun kualitas dan dugaan pengurangan Volume serta dugaan penggelembungan harga (mark-up). Sehingga, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung-jawaban menjadi dapat di Komparasi serta dapat menunjukkan kesesuaian. Dengan demikian, peran masyarakat  pada tatanan checks and balance (sistem pengawasan dan keseimbangan) sebagai pembuktian admistrasi, dan Rekapitulasi Belanja kegiatan benar-benar akuntabel.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 berada pada angka Rp.764.400.000,- lanjut Tomu,  tidak sesuai dengan fakta di lokasi pekerjaan yang hanya menelan anggaran Rp.644.364.000,- untuk membangun 4 lokal RKB dan pengadaan Kursi, berikut Meja. Disisi lain yang diduga meninbulkan kerugian negara karena baja ringan yg dipakai tidak bermerk,(tidak SNI).

Tomu Silaen menekankan dalam kegiatan ini diduga keras terjadi perbuatan melawan hukum yang bertujuan Profit oriented oleh oknum Aparatur Spil Negara (ASN) yang ditengarai berkolaborasi dengan oknum rekanan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Perbuatan itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara/uang rakyat sebesar Rp.120.000.000,-.

Temuan ini menurut Tomu telah disampaikan secara tertulis kepada Kadisdik Kota Bekasi. Dalam suratnya, mereka (LSM PKAP) juga meminta waktu dan tempat kepada Kadisdik guna memaparkan/merepresentasikan hasil konfirmasi dan hasil investigasi lembaganya terkait kegiatan itu. Jika Kadisdik tindak berkenan, maka temuan ini akan dilaporkan kepada penegak hukum. Dan lembaganya siap mengawal kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana korupsi ini hingga mendapat kepastian hukum. 

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kadisdik Kota Bekasi, Dr. H. Inayatulloh, MPd belum berhasil. Begitu juga Sekretaris Dinas, Uu Syaful Mikdar, MPd, ditelepon tidak diangkat, di WA juga tidak dibalas. (Mars)

TerPopuler