Terbukti Melanggar UU-ITE Divonis 1 Tahun Penjara Denda Rp.500 Juta

Terbukti Melanggar UU-ITE Divonis 1 Tahun Penjara Denda Rp.500 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019, 4:07:00 AM
Majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar, dibantu hakim anggota, Togi Pardede dan Beslin Sihombing
BEKASI POSPUBLIK.CO.ID - Tim kuasa Hukum terpidana Syahrizal als Rizal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot , DR. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, Cupa Siregar SH, Antoni Sitanggang SH, Panji Senoaji SH, dan Maniur Sinaga SH, menyatakan banding atas putusan majelis hakim menghukum kliennya 1 tahun penjara, denda Rp.500 juta, subsidaer 3 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah sebagaima diatur dan diancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan banding. Selain upaya banding, kami juga akan melaporkan dugaan ijazah palsu Dr.H Rahmat Efendi Ke Mabes Polri. Langkah ini sangat penting agar dugaan ijazah palsu tersebut mendapat kepastian hukum. Biar jelas, apakah ijazah itu palsu atau tidak, karena akibat dugaan ijasah palsu tersebut telah menyeret Syahrizal Alias Rizal ke penjara," tegas Manotar usai majelis hakim membacakan putusan terhadap kliennya Rabu (02/10) di ruang sidang utama PN Bekasi Kota.

Dalam perkara ini, Majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar, dibantu hakim anggota, Togi Pardede dan Beslin Sihombing, yang memeriksa dan mengadili perkara No.306/Pid.Sus/2019/PN.Bks, atas nama terdakwa Syahrizal als Rizal yang dituntut Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Terdakwa Syahrizal als Rizal Tampak Enjoi Menunggu Sidang
Putusan yang dibacakan terbuka untuk umum, Rabu (01/10) tersebut Konfrom dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Ksatria, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, yang dibacakan beberapa pekan lalu.

Menurut majelis hakim, terdakwa Syahrizal als Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yakni, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

Perbuatan itu menurut hakim dilakukan terdakwa tanggal 21 Februari 2019 dengan cara meng up load gambar dan tulisan pada wall/dinding akun facebook Tuah Abadi milik terdakwa dengan kalimat ijazah Rahmat Effendi palsu tanpa menggunakan kalimat diduga. Postingan tersebut ditanggapi 11 netizen dan 35 komentar dari pengguna akun facebook lainnya.

Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2019 terdakwa kembali mengunggah atau meng up load gambar dan tulisan pada wall/dinding akun facebook tuah abadi milik terdakwa yang isinya: "Ini Sebuah Vidio Percakapan Direkam Pada 11 Oktober 2016, Ini Merupakan Dampak Ijasah Palsu yang Dilindungi Dalam Percakapan, Ini Diduga Terjadi Perbuatan Pemerasan dan Gratifikasi".

Tanggal 7 Maret 2019 sekitar pukul 11.58 Wib terdakwa kembali meng up load gambar dan tulisan pada wall/dinding akun facebook Tuah Abadi milik terdakwa yang berisi judul tulisan Pasal UU ITE mana yang mau dipakai yang mau disematkan ke PR dengan kalimat dalam foto/gambar saksi Rahmat effendi bersama Kapolri Tito Karnavian. "Orang Ini Ijasah Palsu, Kapolri Sudah 2 kali Disampaikan Hal Ijasah Palsu Walikota Bekasi Tidak Direspon Oleh Kepolisian, Padahal Ini Sangat Viral dan Masiv Beredar Ditengah Masyarakat".

Dalam perkara No.306/Pid.Sus/2019/PN.Bks ini, majelis hakim mengatakan, setidaknya sebanyak 8 kali terdakwa meng up load gambar dan tulisan di akun facebook Tuah Abadi miliknya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik hingga mengakibatkan kerugian bagi Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi (Saksi Korban).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengaku melihat postingan di akun facebook Tuah Abadi bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Rahmat Effendi, yakni: saksi Mardani Ahmad, Dahlan Irawan, Jamalulail, dan saksi Rifan Ade Gustaman yang dibenarkan terdakwa, dan keterangan saksi ahli, Erfi Firmansyah dan Muhammad Salahuddien Manggalanny dibawah sumpah membenarkan postingan di facebook Tuah Abadi tersebut melanggar UU ITE, majelis berkeyakinan atas apa yang diuraikan JPU dalam tuntutannya.

Keterangan terdakwa dipersidangan yang membenarkan meng up load kegiatannya demo bersama mahasiswa karena lambannya penegak hukum menindak lanjuti laporan mereka mengenai dugaan ijazah palsu Rahmat Effendi sebagai Walikota Bekasi, oleh majelis menilai sebagai unsur kesengajaan dan dipahami dampaknya.

Keterangan terdakwa bahwa foto yang di upload di akun facebook tuah abadi itu merupakan kegiatan demo di Istana Negara, kemudian difoto menggunakan handphone miliknya, serta tulisan ijazah palsu Rahmat Effendi berikut foto Kapolri bersama Walikota Bekasi yang diposting di facebook tuah abadi tanpa ijin merupakan perbuatan berlanjut yang tidak dapat dibenarkan. 

Atas keterangan saksi-saksi, berikut sejumlah alat bukti dan keterangan terdakwa tersebut, majelis hakim berkesimbulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan itu, terdakwa divonis satu (1) tahun penjara, denda Rp.500 juta subsidaer 3 bulan kurungan. Putusan tersebut konfrom dengan tuntutan JPU dari Kejari Kota Bekasi, Herdian Malda Ksatria, SH.  (Mars)       

TerPopuler