Kejari Kota Bekasi Berupaya Fasilitasi Pelanggar Lalin Ketika Setor Denda

Kejari Kota Bekasi Berupaya Fasilitasi Pelanggar Lalin Ketika Setor Denda

Kamis, 03 Oktober 2019, 11:14:00 AM
Loket "BRI Link" Pembayaran Denda Tilang

Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Kesepakatan bersama: antara Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Polrestro Bekasi Kota, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bekasi, tentang penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, agar berjalan dengan sederhana, Cepat, Efisien, efektif, serta membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan nampaknya belum terfasilitasi dengan baik.

Jika Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, dan telah diterapkan di Pengadilan Negeri, KePolisian telah membuka ID Brifa, BRI membuat Rekening khusus Denda Tilang, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku eksekutor nampaknya penting memiliki fasilitas layanan non tunai agar pelanggar dapat lebih mudah mendapatkan haknya berupa barang bukti (BB), misalnya: STNK atau SIM.
Antrian Ketika Bayar Tunai ke Petugas "BRI Link" Usai Istirahat Siang
Kendati Hakim Tunggal, dibantu Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota telah memutus perkara pelanggaran lalu lintas tanpa dihadiri pelanggar, dan dendanya dapat diakses melalui situs E-Tilang di internet, dan/atau nilai denda ditempel pada papan pengumuman di lingkungan PN, namun ketika pelanggar hendak membayar denda tersebut, waktunya harus tersita pergi ke BRI terdekat dengan mengeluarkan biaya transport.

Perma No.12/2016 tersebut sesungguhnya dapat menjadi acuan dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu-lintas. Seperti bunyi pasal 10 ayat satu (1) yang mengatakan, Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Namun bunyi PerMA yang menyebut, "Pelanggar membayar denda secara tunai" tidak berlaku untuk kejaksaan selaku eksekutor.

Menurut Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi, Hafit Suhanda, SH. MH, barang bukti (BB) hanya dapat diserahkan kepada pelanggar setelah menunjukkan bukti setor ke BRI. Dengan tegas Hafit Suhanda mengatakan tidak boleh setor tunai ke petugas tilang di kejaksaan. "Silahkan pelanggar setor dendanya ke BRI, bukti setornya diserahkan ke petugas tilang untuk mengambil BB", ujarnya Kamis (03/10) diruang kerjanya.

Ketika ditanya, lalu bagaimana pihak kejaksaan menyikapi keluhan pelanggar agar pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berjalan dengan sederhana, Cepat, Efisien, efektif, serta membuka akses seluas-luasnya bagi mereka (Pelanggar-Red). Hafit Suhanda berjanji akan komunikasikan dengan pihak BRI, apakah BRI bersedia membuka teller di Kejaksaan atau tidak. "Nanti akan kita coba berkomunikasi dengan BRI," ujarnya.

Hafit Suhanda menegaskan, yang namanya setor tunai di loket tilang sama sekali tidak dibolehkan. Dan mengenai pihak ke-III yang sempat membuka "BRI Link" dilingkungan gedung kejaksaan sudah tidak diperbolehkan lagi. "Silahkan denda disetor ke BRI. Bukti setor diserahkan kepetugas tilang untuk mengambil BB, jadi tidak ada lagi yang namanya setor tunai," gumamnya.
Dikejar pertanyaan kaitan sanksi hukum terhadap pengelola "BRI Link" yang selama ini beroperasi di lingkungan Kejaksaan kalau memang tidak ada ijin dari kejaksaan tetapi memasang tarif, khusus jasa Rp.20.000,- per berkas tilang, Hafit Suhanda hanya menjawab sudah dihentikan.

"Sudah kita hentikan, tidak boleh ada transaksi tunai denda tilang," ujarnya menampik tudingan ada kerjasama antara kejaksaan dengan pihak ketiga memfasilitasi pelanggar setor melalui "BRI Link" di pelataran parkir gedung kejaksaan tersebut.

Kesulitan bagi pelanggar harus setor tunai atau transper ke BRI, menjadi celah bagi pihak ke-3 memfasilitasi pelanggar dengan "BRI Link" di lingkungan kejaksaan dengan tarif biaya administrasi/jada Rp.20.000,- per berkas. 

Untuk menjawab keluhan pelanggar lalu lintas tersebut, Hafit Suhanda berjanji akan berkoordinasi dengan pihak BRI barangkali berkenan membuka teller di lingkungan kejaksaan untuk membantu akses kepada pelanggar. (Mars)

TerPopuler