Tim Kuasa Hukum Dalam Dupliknya Menyebut Replik JPU Copy Paste

Tim Kuasa Hukum Dalam Dupliknya Menyebut Replik JPU Copy Paste

Jumat, 27 September 2019, 12:37:00 AM
Ket Foto, dari kiri ke kanan: Ius Cupa Siregar, Terdakwa Syahrizal, DR. Manotar Tampubolon, Antoni Sitanggang
BEKASI KOTA POSPUBLIK.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa Syahrizal alias Rizal dalam Duplik menyebut Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Ksatria, dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, hanya copy paste dari dakwaan, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.


Baca juga judul: Perkara ITE "Bola Liar" Dari Dugaan Ijazah Palsu https://www.pospublik.co.id/2019/08/perkara-ite-bola-liar-dari-dugaan.html 
Menurut tim kuasa hukum terdakwa Syahrizal alias Rizal dari LBH Patriot, DR. Manotar Tampubolon, SH.MA. MH, Antoni Sitanggang, Ius Cupa Siregar, Maniur Sinaga, Panji Seonaji, JPU tidak mampu secara cermat dan teliti menguraikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam Repliknya yang dibacakan dihadapan majelis hakim, yang diketuai, Adeng Abdul Kohar, dibantu hakim anggota: Togi Pardede, dan Beslin Sihombing.

Baca juga judul: Tolak tuntutan jpu sebelum ketua majelis hakim diganti
// https://www.pospublik.co.id/2019/08/terdakwa-syahrizal-foto-bersama-dengan.html
Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, keterangan saksi-saksi, berikut barang bukti, dan keterangan terdakwa tidak cukup unsur membuktikan kesalahan terdakwa. Penuntut Umum hanya berpedoman terhadap berita acara penyidikan yang diduga kuat terjadi rekayasa.
Menurut kuasa hukum terdakwa, tuntutan 1 tahun penjara, denda Rp.500 juta, subsidaer 3 bulan kurungan hanya berdasarkan imajinasi dan ilusi yang didasarkan hasil dugaan rekayasa penyidikan yang terkesan dipaksakan menjadi dakwaan, yang kemudian dicopy paste menjadi Replik.

Baca juga:Melanggar UU-ITE Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp.500 Juta
https://www.pospublik.co.id/2019/08/uu-ite-dituntut-penjara-1-tahun-denda.html
“Sungguh naif rasanya penuntut umum berani menyatakan terdakwa Syahrizal als Rizal bersalah dalam tuntutan yang hanya didasarkan pada imajinasi dan rekayasa semata,” demikian duplik yang dibacakan Tim kuasa hukum terdakwa, Rabu (25/09/2019)
DR. Manotar Tampubolon, SH. MA. MH, mengaku sangat prihatin  terhadap proses hukum yang menjerat terdakwa Syahrizal dengan pasal 27 ayat (3) UU-ITE No.19/2016, perobahan atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,  karena tidak murni mencari kebenaran matriil atau kebenaran yang hakiki.

Baca juga: https://wwe.pospublik.co.id/2019/09/nota-pembelaan-terdakwa-uu-ite.html
Kuasa hukum terdakwa Syahrizal dalam dupliknya menyebut, Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi bergelar doktor deharusnya memahami apa yang menjadi kewajiban hukumnya sebagai saksi korban atas laporannya.
“Sang doktor begitu gampangnya berlindung dibalik kekuasaannya, tanpa menghargai pengadilan yang sudah memanggilnya dengan patut sesuai Undang-undang,” isi dupliknya.
Dalam uraian Duplik, kehadiran Rahmat Effendi  memberikan keterangan dipersidangan sebagai korban sangat penting untuk mencari benang merah perkara ini. Namun, sang doktor pun mengabaikannya dengan alasan yang gampang diterima oleh JPU dan majelis hakim yang mulia.
Dalam duplik, tim kuasa hukum terdakwa  juga menuangkan kekecewaannya terhadap Ketua mejelis hakim yang sedang bermasalah dengan hukum dan prosesnya sudah dekat.
Padahal tim kuasa hukum sudah pernah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kota agar Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kliennya diganti karena bermasalah hukum di KY-RI. Namun permintaan itu hanya seperti angin lalu bagi Ketua PN Bekasi.
Usai gelar sidang pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa, Syahrizal als Rizal, majelis hakim yang mengadili perkara ini mengagendakan pembacaan putusan dilanjutkan pekan depan, Rabu (02/10/2019). (Mars)


TerPopuler