Terdakwa WMS Perdaya Anak Dibawah Umur Hingga 7 Kali Disetubuhi

Terdakwa WMS Perdaya Anak Dibawah Umur Hingga 7 Kali Disetubuhi

Kamis, 12 September 2019, 10:54:00 AM
PH Saksi Korban, Unggul Sitorus, SH. Saat Memberikan Keterangan Pers
BEKASI KOTA POSPUBLIK.CO.ID – Remaja berinisial WMS (16) putra pasangan suami istri (Pasutri) WS warga Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, yang diduga menuruti hawa napsunya berhasil menyetubuhi  anak dibawah umur berinisial CPN (17) hingga 7 kali, sebagaimana keterangan saksi pelapor berinisial MM (ibunda korban) dalam laporan Polisi Nomor: LP/329/K/VII/2018/Restro Bekasi Kota, tertanggal 19 Juli 2018.

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur WMS, putra dari Pasutri WS yang dijerat Pasal 81 ayat (1) tentang persetubuhan anak dibawa umur diancam penjara 15 tahun, atau denda Rp.5 miliar ini terpaksa menjalani proses hukum setelah dilaporkan ibunda korban  ke Polrestro Bekasi Kota. Proses panjang sejak dilaporkan (19/07/2018) berhasil P-21 tahap dua (25/07/2019) setelah pergantian Kasi Pidum yang lama Irfan, SH kepada Kasi Pidum yang baru dan juga pergantian Kajari lama, Hermon Dekristo kepada Sukarman. 

Walau tertatih-tatih akibat P-19 kata saksi pelapor berulangkali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah, SH dari Kejari Kota Bekasi, akhirnya dapat dinyatakan lengkap setelah Kajari Bekasi Kota dijabat Sukarman, SH. MH. Dalam waktu singkat sejak P-21 tahap dua, Kejari Kota Bekasi berhasil merampungkan/menyusun dakwaan hingga perkara ini dilimpah ke Pengadilan.

Sidang perdana, Rabu (11/09/2019) merupakan perjuangan keras orangtua korban sejak kasus ini dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota 19 Juli 2018. Pemeriksaan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bks yang dipandu hakim Ketua, Togi Pardede dibantu hakim anggota, masing-masing Rizal Ramli dan Ranto Pasaribu ini digelar secara tertutup sejak pukul 16.00 hingga pukul 19.00 Wib, diawali pembacaan dakwaan oleh JPU Endah dari Kejari Bekasi Kota.

Menurut Penasehat Hukum (PH) korban, Unggul Sitorus, SH, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan saksi pelapor, yakni, ibu korban dan saksi korban. Dalam persidangan ujar Unggul, saksi pelapor MM (40) menyebut, sejak peristiwa persetubuhan anak dibawa umur ini dilaporkannya ke Polrestro Bekasi Kota (19/07/2018), dirinya berulang kali mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Rumahnya dilempar batu, dan selembar kertas yang bertuliskan pengancaman terhadap diri saksi akan dibunuh jika tidak mau mencabut laporan Polisi atau damai.

Pengacaranya juga kata MM mendapat SMS dari orang tak dikenal yang isinya mengancam dirinya akan dibunuh jika tidak bersedia damai dan menarik laporan. 

Dihadapan majelis hakim ujar Unggul, saksi korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak 7 kali. Terakhir tanggal (17/07/2018) ketika ibunda korban pulang sekitar pukul 16.00 Wib melihat dari kaca jendela, pelaku dan temannya berinisial P bersama putrinya bertiga dikamar tidur putrinya. Melihat kejadian itu, saksi pelapor mengaku langsung menginterogasi putrinya dan pelaku, keduanya mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Ketika keterangan saksi korban yang menyebut 7 kali disetubuhi itu dikonprontir majelis hakim kepada pelaku, oleh pelaku membenarkan. 

“Sambil menunjukkan surat permohonan penahanan dari saksi pelapor, majelis menanyakan apakah keterangan saksi itu benar, oleh terdakwa dibenarkan,” ujar Unggul seraya menyebut permohonan penahanan yang mereka ajukan menurut majelis akan dipertimbangkan. “Ini permohonan penahanan ya, saya pertimbangkan ini, kata hakim sambil menunjukkan surat permohonan itu kepada terdakwa,” papar Unggul Kamis (12/09/2019) di Loby PN Bekasi. 
  
“Pas kejadian itu  saya melihat pelaku di kamar tidur anak saya. Mengetahui saya datang, mereka buru-buru bubar dan membukakan pintu, saya cium napas mereka sudah bau minuman keras. Saya telepon ibu terdakwa supaya datang ke TKP untuk menyaksikan langsung. Karena via telepon cekcok, akhirnya saya suruh dijemput oleh teman pelak berinisial P. Tapi begitu turun dari motor, ibu pelaku langsung marah-marah mencaci maki saya membela putranya didepan orang banyak," ujar MM sembari menuturkan pengakuan putrinya dan pelaku serta P ketika itu masuk kamar setelah minum-minum di ruang tamu.


Harapannya kata dia agar ketika ibu terdakwa sudah menyaksikan putrinya dan pelaku berada dirumahnya sambil mencium bau minuman keras, supaya sama-sama menasihati dan menginterogasi keduanya, sudah sejauh mana hubungan mereka.

Namun harapan itu pupus, yang dia peroleh justru kekecewaan, ibu pelaku justru menuding dirinya menfitnah putranya, padahal kata dia, mulut dua remaja itu sudah tercium bau minuman keras yang botolnya ada dirumah. Saat kejadian tanggal (17/07/2018) itu kata MM, orangtua pelaku  bahkan menantang supaya dilaporkan. “Silahkan lapor, saya tidak takut, biar kau tau, suami saya seorang aparat,” ujar MM menceritakan ucapan ibu pelaku.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang merenggut kegadisan putrinya ini menurut saksi pelapor benar-benar menguras pikiran. 12 bulan lamanya proses penyidikan oleh Polisi Resort Bekasi Kota, baru P-21 tahap dua tanggal 25 Juli 2019. Keterangan penyidik ujar saksi pelapor, tahap P-19 berulangkali dikembalikan JPU Endah dari Kejari Bekasi Kota.

Namun setelah Sukarman, SH. MH menjabat Kajari Bekasi Kota, sekitar 2 bulan yang lalu ujar MM, perkara ini akhirnya berhasil P-21 tahap dua. “Kita bingung, mengapa sewaktu Irfan sebagai Kasi Pidum, Kajarinya Hermon Dekristo, P-19 selalu dikembalikan ke penyidik. Mengapa setelah pak Sukarman Kajari, perkara ini langsung diterima P-21,” ujar MM mengaku heran dengan JPU Endah.

Ibu korban mengaku ada upaya damai oleh orangtua terdakwa setelah kasus ini dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota. Namun caranya tidak baik, bahkan terkesan menghina karena yang ditonjolkan orangtua pelaku adalah uang. Pada saat dilakukan pertemuan, tanpa basa basi langsung menanyakan berapa nilainya. “Berapa nilainya, langsung saja berapa, tudepoin saja,” ujar MM menirukan pembicaraan orangtua pelaku berinisial WTS dalam pertemuan tersebut. (Mars)        



TerPopuler