Satresnarkoba Polrestro Bekasi Ringkus Pengedar Narkoba Di THM

Satresnarkoba Polrestro Bekasi Ringkus Pengedar Narkoba Di THM

Rabu, 25 September 2019, 8:56:00 AM
Pemandu Lagu Di THM Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestro Kab.Bekasi

Kabupaten Bekasi POSPUBLIK.CO.ID - Dua wanita berinisial, WA dan DT yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, diringkus petugas Polrestro Bekasi Kabupaten karena Nyambi menjadi pengedar sabu. Penangkapan terhadap kefua tersangka, menurut Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan berkat informasi dari masyarakat.

Menurut Wakapolres, kedua wanita tersebut merupakan pemandu lagu di Karaoke T-ARA dibilangan Lippo Cikarang. Atas informasi tetsebut, petugas dari sat narkoba diterjunkan ke TKP guna melakukan opserfasi. Setelah dilakukan pengintaian, Kamis (12/09) sekira pukul 01.00 WIB diketahui tersangka WA baru pulang kerja dari karaoke T-ARA di Thamrin menuju kosan di Medow Green, jalan Pinus Raya, Cibatu, Cikarang Selatan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas berusaha membuntuti WA. Melihat gefak gerik tersangka yang diyakini sebagai pengedar, petugas segera melakukan penangkapan. 

Setelah diamankan, dan diinterogasi, kepada petugas WA mengaku menyimpan sabu di dalam tas, dan mengeluarkan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,21 gram.

Kesempatan itu kemudian berusaha dikembangkan Petugas Narkotika. WA yang mengaku membeli barang haram itu dari seseorang oleh petugas menyuruh untjk dihubungi seolah-olah hendak membeli. De gan menggunakan HP merk oppo, WA menghubungi DT sambil memesan barang.

Tanpa menaruh curiga, DT menyanggupi transaksi sesuai pesanan WA, dan disepakati bertemu di pinggir jalan Niaga Raya, Mekarmukti, Cikarang Utara.

Saat transaksi sekitar pukul 02.00 Wib, petugas langsung meringkus keduanya bersama tersangka SA berikut barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang berisi sabu 0,16 gram.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (vin)

TerPopuler