Saksi BAP Mencabut Keterangannya Di Penyidik

Saksi BAP Mencabut Keterangannya Di Penyidik

Senin, 16 September 2019, 11:05:00 PM
Ilustrasi Kilang BBM

Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Francisman Silalahi, Pengemudi truck tangki B-9478-UFU milik PT. Selamat Argo Logistik yang beralamat di Kawasan Industi Pulo Gadung, Jaktim, didakwa pasal berlapis, yakni: Pasal 372, 374, 378 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum, RA Nur Rizki, SH dari Kejaksaan Negeri, di hadapan majelis hakim PN Bekai Kota.

Terdakwa yang ditugaskan mengangkut dan mengantar minyak jenis bio solar sebanyak 28 ton dari Marunda, Jakata Utara, menuju pangkalan minyak milik PT. Pertamina (Persero) di Padalarang, Purwakarta, Jawa Barat , disebut menjual dan/atau menggelapkan sebahagian bahan cair jenis Bio Solar milik PT. Dabi Biofulls yang beralamat di Jl. Raya Bekasi, KM 27 Rt. 04/02, Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, di tengah perjalanan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, Saksi Agus Mamat selaku karyawan PT. Dabi Biofulls yang berstatus pengawas mengatakan,  dirinya mendapat informasi dari pengurus transportir PT. Selamat Argo Logistik, Kaspar Simbolon pemilik  truck tangki B-9478-UFU yang mengangkut bio solar tidak sampai ke pangkalan milik PT. Pertamina di Depo Padalarang, Purwakerto, Jawa Barat. 

Truck tangki ditemukan di salah satu gudang di KM-113 jalan Tol menuju Bandung, Jawa Barat. Menurut Kaspar kata saksi Agus, muatan truck tangki tersebut diketahui berkurang. Karena pengemudinya tidak berada dan tidak ditemukan di TKP, sehingga truck tangki itu diarahkan ke pabrik, di Jl. Raya Bekasi KM 27 Rt. 04/02, Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Namun, keterangan saksi di Persidangan menurut Penasehat Hukum terdakwa, Cengly Malau Gurning, Cupa Siregar, Jerry Tampubolon, bertentangan (kontroversi) dengan hasil pemeriksaan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik Polrestro Bekasi Kota. Berulangkali penasehat hukum terdakwa mengkonprontir keterangan saksi di BAP dengan apa yang dijelaskan dipersidangan, jawabannya tetap tidak singkron.

Terhadap keterangan saksi di BAP tersebut, penasehat hukum (pengacara) Cupa Siregar, SH meminta majelis hakim agar saksi diberitahu sanksi apabila memberikan keterangan palsu dipersidangan. Terhadap keinginan PH terdakwa tersebut, majelis pun mengingatkan terdakwa agar memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, jangan ngarang. Majelis hakim juga berulangkali bertanya kaitan keterangan saksi di BAP yang diduga tidak bersesuaian dengan apa yang disampaikan dipersidangan.

Oleh Saksi Agus Mamat akhirnya mencabut sebahagian keterangannya di BAP Ppenyidik Polresta) Bekasi Kota yang menurut Saksi Agus Mamat Diberikan di Polsek Bekasi Utara. Mendengar keterangan saksi Agus Mamat dirinya diperiksa sebagai saksi di Polsek Bekasi Utara, bukan di Polres sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik), PH terdakwa semakin penasaran.

"Apa urghensinya penyidik Polrestro harus datang ke Polsek untuk minta keterangan saksi. Dan apa kepentingan penyidik merekayasa keterangan saksi di BAP", ujar Kuasa hukum terdakwa.

Terhadap BAP saksi, PH terdakwa berharap menghadirkan saksi perbalisan untuk didengar keterangannya dipersidangan.

Dalam BAP saksi Agus mengatakan, PT. Dabi Biofulls menderita kerugian Rp.170 juta. Terhadap keterangan ini, PH terdakwa menganggap tidak benar, karena kapasitas saksi hanya sebagai pengawas lapangan bukan menager keuangan, atau setingkat manager di perusahaan. Ketika keterangan di BAP itu dipertegas PH terdakwa kepada saksi, dia tampak keteter menjawab, yang kemudian saksi menyebut dirinya hanya mendengar kata-katanya.

Dipersidangan, saksi Agus Mamat juga mengaku tidak tahu ada pengiriman bio solar dari Marunda menggunakan truck tangki B-9478-UFU yang dikemudikan terdakwa, karena dirinya sedang bertugas di pabrik di Jln. Raya Bekasi, KM 27, Rt. 04/02, Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dirinya mengetahui setelah mendapat informasi dari Kaspar Simbolon dan pinpinannya bernama Yayan. Yang menyebut dirinya dipanggil penyidik hingga dua kali, juga Kaspar Simbolon. Dan yang mengajak dia menghadap dan menunjukkan penyidik di Polsek Bekasi Utara juga Kaspar Simbolon.

Terhadap keterangan saksi yang dikit-dikit Kaspar Simbolon tersebut, PH terdakwa tampak penasaran sehingga mengejar pertanyaan, "Apakah ada kewajiban Kaspar melapor kepada saudara saksi", saksi menjawab tidak. PH terdakwa juga merasa penasaran mengapa saksi yang bukan satu perusahaan dengan Kaspar tetapi dua kali surat panggilan menurut saksi disampaikan penyidik melalui Kaspar. 

Anehnya, surat panggilan yg katanya dua kali itu hanya berbentuk lisan, sama sekali saksi Agus Mamat tidak pernah melihat wujudnya. Dan yang mengajak dan mempertemukan saksi Agus Mamat ke penyidik di Polsek Bekasi Utara juga Kaspar Simbolon. Diduga kuat ada yang "misterius dalam perkara yang menjerat terdakwa Francisman Silalahi ini.

Sementara terdakwa, kepada pospublik.co.id mengaku dirinya hanyalah korban dari seseorang yang mengaku bernama Rado, oleh penyidik Polrestro Bekadi Kota ditetapkan DPO. Terdakwa mengaku sama sekali tidak merasa menjual karena speserpun dia tidak menerima uang dari yang mengaku bernama Rado tersebut.

Dalam perkara ini, dimana dan kepada siapa minyak bio solar sebanyak 17.250 kg itu dijual, dan bagaimana minyak bio solar itu hilang sehingga muatan truck tangki itu hanya tersisa 11.630 kg berdasarkan timbangan pihak PT. Dabi Biofulls di Jl. Raya Bekasi, KM 27, Rt. 04/02, Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. (Mars)


TerPopuler