"Modus" Koperasi Menjual Seragam Sekolah kepada Siwa/I "Profit" ?

"Modus" Koperasi Menjual Seragam Sekolah kepada Siwa/I "Profit" ?

Selasa, 10 September 2019, 5:38:00 AM
Ilustrasi Siswa/I Sedang Mengikuti Ajar Mengajar dengan Seragam Biru Putih

Bekasi POSPUBLIK.CO.ID - Sejauh ini, satuan tugas (SATGAS) yang terdiri dari: Menko Polhukam Wiranto sebagai Pembina/pananggung-jawab, Irwasum Polri sebagai Ketua Pelaksana, Irjen Kemdagri sebagai Pelaksana Tugas-I, JAM Bidang Pengawasan Kejaksaan sekalu Ketua Pelaksana-II, dan anggota Satgas yang terdiri dari: Polri, Kejagung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombusdman, BIN dan POM TNI “belum” menunjukkan efektivitasnya melakukan: Pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi terhadap pungli di sekolah.

Berbagai modus untuk mencari keuntungan di sekolah menjadi perbincangan dari tahun ketahun. Contohnya, ketersediaan baju seragam Siswa/i SMP diduga keras diciptakan menjadi ladang bisnis dengan dalih "Koperasi".

Identitas sekolah sebagai tempat menimba ilmu melalui ajar mengajar, nampaknya dimamfaatkan oknum-oknum tertentu menjadi ladang bisnis. Seperti usaha toko atau swalayan berdagang baju seragam sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun pospublik.co.id dari orangtua siswa/i, awal dimulai ajar mengajar, mereka diundang pihak sekolah untuk membicarakan baju seragam putra/i mereka telah tersedia di koperasi guru.

Setidaknya, ada 4 jenis seragam yang tidak tersedia di pasaran, kecuali di koperasi dialam ruang lingkup sekolah yang wajib dimiliki murid/siswa/i, yakni: Baju Almamater, Baju Batik, Baju Muslim bagi yang beragama Muslim, dan Baju Olah Raga.

Harga 4 jenis pakaian siswa/i ini menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri-2 Bekasi Timur, di Jln. Mayor Hasibuan, Kota Bekasi, Drs. Samsu, MPd kisaran Rp.1 juta lebih. "Koperasi yang tau berapa pastinya, tapi kalau tidak salah satu juta lebih," ujar Samsu seraya menyebut, mengenai seragam atau pakaian, masing-masing siswa/i bebas beli dimana saja. Dia hanya sosialisasikan kalau baju seragam tersebut tersedia di Koperasi Gatra (Keluarga Sejahtra) yang berdomisili di sekolah.

Menurut Samsu, 4 Jenis seragam itu memang tidak ada di pasaran. Namun kalau seragam biru putih dan baju pramuka ada dipasaran. Maka untuk baju biru putih dan pramuka karena ada di pasaran, silahkan masing-masing memilih belanja dimana.

Ditanya harga per pices/pasang, Drs. Samsu MPd mengaku tidak tau pasti, dia menyarankan agar ditanya ke pengurus Koperasi. Namun dia mengaku pihak Koperasi tetap melaporkan ke dia selaku Kepsek.


“Kami tidak mewajibkan siswa Kelas VII untuk membeli di sekolah. Bagi yang mau beli di Koperasi guru, silahkan, tidak ada paksaan," kilahnya seraya mengatakan jumlah siswa PPDB online untuk tahun ajaran 2019-2020, SMPN-2 menerima siswa/i Kls-VII sebanyak 426 orang untuk mengisi 11 Rombongan Belajar (Rombel).



Dikejar pertanyaan, apakah benar ketika orangtua diundang rapat untuk menbicarakan  baju seragam. Samsu mengaku membicarakan seragam dalam konteks tertib sekolah dan jadwal pemakaian, tidak dalam konteks menganjurkan membeli dari  Koperasi di Sekolah.



"Supaya jelas silahkan dikonfirmasi ke Koperasi, masalah jumlah seragam yang dibeli dari Koperasi lebih baik ditanya ke Koperasi," ujarnya duruang kerjanya Selasa (10/09) kepada pospublik.co.id.



Menanggapi pengadaan baju seragam siswa/i tersebut, Tomu Silaen selaku Ketua Umum Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) mengatakan, modus semacam ini dapat menjadi Pemicu dugaan terjadinya Pungutan Liar (PUNGLI). Transaksi jual beli baju seragam di sekolah, seperti di SMP Negeri-2 Kota Bekasi  ini jelas berpeluang bisnis. 

Kendati tidak secara tegas diwajibkan membeli seragam dari Koperasi, tetapi dengan istilah sosialisasi dapat ditapsirkan sebagai arahan oleh orangtua siswa/i, sehingga mereka mengaku memilih beli dari koperasi sekolah walau harganya diakui cukup mahal. "Orangtua siswa/i, kepada PKAP-RI mengaku harga pakaian seragam siswa/i di Koperasi mahal. Tetapi dengan berat hati terpaksa dibeli karena khawatir menjadi penilaian/tekanan bagi putra/i mereka," ujar Tomu Silaen usai keluar dari ruangan Samsu.

Menurut Tomu, jika pihak sekolah tetap menyediakan seragam sekolah di Koperasi, dan siswa/i ada yang beli, baiknya transaksinya non tunai. Atau, supaya tidak menjadi polemik, jangan ada penjualan perangkat sekolah di Koperasi, biarkan Orangtua siswa mencari sendiri di luar.

 “Sekolah  tempat belajar mengajar, jika masih dilakukan terus menerus pola seperti itu tentunya akan berdampak pada kualitas ilmu pendidikan. Untuk itu, jangan buat Sekolah jadi tempat berdagang, dan Siswa jadi sasaran Profit," tandasnya.

"Jangan menciptakan ragam cara dan kegiatan menjadi modus memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, atau korvorasi, sehingga, fenomena seperti ini menggambarkan fungsi Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No.87 tahun 2016 "belum" menunjukkan epektifitasnya melakukan: Pencegahan dan sosialisasi, Penindakan, serta Justisi," ujar Tomu yang ketika konfirmasi turut serta bersama Pospublik.co.id. (Mars)

TerPopuler