Kejari Kota Bekasi Buka Layanan Fasilitas BRI Link Bayar Denda Tilang

Kejari Kota Bekasi Buka Layanan Fasilitas BRI Link Bayar Denda Tilang

Jumat, 20 September 2019, 3:01:00 AM
Setor Denda Tilang Secara Tunai Melalui "BRI Link" yang Hanya Menggunakan Nota Catatan

Bekasi Kota, POSPUBLIK.CO.ID - Untuk mengeksekusi putusan majelis hakim atas pelanggaran lalu-lintas jalan raya, atau yang disebut Tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, memfasilitasi terpidana setor melalui "BRI Link" di pelataran parkir gedung institusi tersebut.

Sekitar 2.300 berkas perkara tipiring yang divonis hakim PN Bekasi, Jumat (20/09/2019) terbukti bersalah hingga dihukum denda atau jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 3 hari.  Terhadap putusan hakim tersebut, terpidana yang ingin setor biaya denda, kejaksaan selaku eksekutor menyediakan fasilitas BRI Link di pelataran parkir gedung tersebut.

Pengamatan POSPUBLIK, denda tilang yang disetor para terpidana pelanggar UU Lalu-lintas rata-rata Rp.120.000,- untuk kendaraan roda (2) dua, dan untuk roda empat (4)  rata-rata Rp.170.000,- per berkas perkara tipiring tersebut.
Keseluruhan transaksi meningkat Rp.20.000, per berkas dari putusan hakim. Misalnya, nomor tilang, 24889xx, 24889xx, 24889xx, berdasarkan putusan hakim, denda Rp.99.000 plus membayar biaya perkara Rp.1.000,- total Rp.100.000,-. Namun, melalui petugas loket BRI Link, terpidana wajib membayar biaya administrasi Rp.20.000,- dengan demikian, para terpidana wajib setor Rp.120.000,- per berkas.

Sebelum fasilitas BRI Link ini tersedia di pelataran parkir kejaksaan, para terpidana pelanggar UU lalulintas oleh petugas tilang di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mewajibkan terpidana membayar terlebih dahulu ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), baru kemudian dapat mengambil barang bukti (BB) di Kejaksaan.

Peraturan bayar terlebih dahulu ke Bank oleh Kejaksaan bertujuan menghindari transaksi tunai kepada eksekutor guna menghindari persepsi negatif, sekaligus bertujuan menciptakan zona integritas dilingkungan kejaksaan tersebut. Ternyata, upaya ini berimplikasi terhadap timbulnya beban tambahan bagi terpidana pelanggaran lalulintas.

Sebelum tersedia loket BRI Link di lingkungan kejari ini, terpidana Pelanggar UU Lalu Lintas selalu setor ke Kantor BRI atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terlebih dahulu, baru kemudian, bukti setor diserahkan kepetugas loket tilang kejaksaan untuk pengambilan BB, walau dalam putusan hakim tidak disebut wajib bayar ke Bank. "Kewajiban setor ke Bank adalah eksekutor (Kejaksaan)".

Entah ide siapa, belakangan muncul fasilitas BRI Link di pelataran parkir kejaksaan tempat terpidana setor denda tilang  yang "keuntungan" pengelolanya cukup pantastik.

Terhadap layanan ini, terpidana yang awam ketentuan KUHAP memang tidak ada yang protes, tetapi mengaku mengelus dada karena harus merogoh kocek tambahan sebesar Rp.20.000,- per berkas sebagai biaya administrasi/jasa petugas BRI Link. 

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi ke Kasi Pidum Kejaksaan, tidak berhasil. Menurut petugas piket, Kasi pidum sedang keluar.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Djuyamto, SH. MH menyebut, menyetor denda tilang ke negara adalah kewajiban kejaksaan. Namun bagaimana mekanismenya silahkan ditanya kejaksaan.

"Setelah diputuskan dendanya oleh hakim, Terdakwa membayar denda ke Negara lewat Jaksa dan sekaligus mengambil barang bukti" ujar Djuyamto melalui WashApp. 

Ditemui di ruang kerjanya, Djuyamto mengatakan, mengenai mekanisme atau teknis eksekusinya menjadi domainnya kejaksaan. Pengadilan atau hakim tidak berwenang mencampuri teknis yang diterapkan kejaksaan. (Mars)







TerPopuler