Penetapan Sita Eksekusi Bertentangan Dengan Peraturan Mahkamah Agung RI

Penetapan Sita Eksekusi Bertentangan Dengan Peraturan Mahkamah Agung RI

Selasa, 24 September 2019, 10:47:00 AM
Gedung Pengadilan Tempat Terbitnya BA Sita Eksekusi Lahan Sengketa yang Masih Ada Upaya Hukum

Bekasi Kota, POSPUBLIK. CO. ID – Berita Acara Sita Eksekusi Nomor:13/Eks.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor.66/Pdt.G/2005/PN.Bks, Jo.Nomor:218/Pdt/2006/PT.Bdg, Jo.Nomor:1544K/PDT/2008, Jo. Nomor: 606 PK/Pdt/2011, tertanggal 7 Agustus 2018 atas permohonan PT. Bangun Tjipta Pratama selaku pengembang Perumahan Kemang Pratama di Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, nampaknya mencerminkan kekurang hati-hatian.

Permohonan sita eksekusi oleh PT. Bangun Tjipta Pratama menurut pelawan dalam perkara Nomor:495 Pdt/Bth/2018/PN.Bks, seharusnya tidak perlu terjadi jika Ketua Pengadilan Negeri mendapat informasi yang jelas dan akurat dari juru sita, maupun Panitera. Pasalnya, ketika dilakukan Aanmaning atas sita eksekusi tersebut, pemenang dalam perkara  Nomor:663/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor:234/Pdt/2017/PT.Bdg, Jo Nomor:415 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), telah melakukan bantahan/perlawanan.

Dalam bantahan/perlawanan terhadap Aanmaning tersebut, pembantah/pelawan telah menyampaikan dalil-dalil agar sita eksekusi diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri. Alasan Pertama: karena terhadap objek sengketa masih ada perkara lain yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yakni, Nomor:152/Pdt.G/2017/PN.Bks, yang didalamnya: PT. Bangun Tjipta Pratama selaku pemohon sita eksekusi sebagai tergugat IV. 

Kedua: objek sengketa juga telah dimenangkan pembantah dalam perkara Nomor:663/Pdt.G/2015/PN.Bks dan telah berkekuatan hukum tetap (Incracht). 

Ketiga: bahwa putusan perkara Nomor:663/Pdt.G/2015/PN.Bks menyatakan, SHGB No.7/Bojong Menteng milik pemohon sita eksekusi adalah cacat juridis atau mati secara alamiah. Menghukum BPN sebagai turut tergugat untuk menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat Rekson Sitorus.

Keempat: objek perkara Nomor:66/Pdt.G/2005/PN.Bks juga Sama dengan objek Perkara Nomor:457/Pdt.G/2011/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dimenangkan Rekson Sitorus selaku penggugat.

Kendati dalam gugatan perlawanan Aanmaning telah diketahui ada perkara yang sedang berproses atas objek perkara yang dimohonkan sita eksekusi, namun oleh juru sita dan Panitera tetap mengajukan permohonan sita eksekusi tersebut untuk diterbitkan penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Anehnya,  dipersidangan Perkara perlawanan Nomor:495 Pdt/Bth/2018/PN.Bks terhadap berita acara sita eksekusi tersebut, terasa aneh ketika tiga orang saksi dari Kelurahan Bojong Menteng,  dan Kelurahan Jatirasa mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan sita eksekusi tersebut.

Dipersidangan, Lurah Bojong Menteng mengaku tidak pernah menerima Surat pemberitahuan sita eksekusi Nomor:13 tersebut. Begitu juga saksi yang merupakan staf di Kel. Bojong Menteng dan Saksi dari Kantor Kel. Jatirasa mengaku tidak pernah melihat Surat pemberitahuan sita eksekusi tersebut. "Pada saat letak sita eksekusi,  para pihak tidak tau kapan dibacakan dan dihadapan siapa dibacakan sita eksekusi tersebut," ujar Refer Harianja selaku kuasa hukum terlawan tersita-II Rekson Sitorus.

Terbitnya Berita Acara Sita Eksekusi terhadap objek tanah sengketa yang diklaim beberapa pihak adalah miliknya tersebut memaksa Pelawan, masing-masing: 1. Ocim Bin Acep 2. Olim Bin Acep 3. Siti Anyi Alias Onyih Binti Acep 4. Encum Bin Acep 5. Rumalan Alias Erom Bin Alam mengajukan perlawanan dalam perkara No.495 Pdt/Bth/2018/PN.Bks terhadap Terlawan Penyita (PT. Bangun Tjipta Pratama), terhadap Arga Bin Tabeng sebagai Terlawan Tersita-I, dan Rekson Sitorus sebagai Terlawan Tersita-II melalui kuasa hukumnya, Tagam Situmorang, SH, Jusfer Sihombing, SH dari Law Office Tagam Situmorang & Partner yang beralamat di Jln. RP Soeroso No.28 Lt.4 Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat.

Dalam Gugatan Perlawanan tersebut, Pelawan menegaskan kalau pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan anatara terlawan penyita dengan turut terlawan tersita dalam perkara Nomor:66/Pdt.G/2005/PN.Bks, Jo Nomor:2018/Pdt/2006/PT.Bdg, Jo Nomor:1544 K/PDT/2008, Jo Nomor:606 PK/Pdt/2011. Pelawan juga tidak pernah digugat atau diikut sertakan sebagai tergugat atau turut tergugat dalam perkara Nomor:66 tersebut.

Namun pada tanggal 5 Maret 2018, terlawan penyita mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Ketua PN Bekasi. Atas permohonan tersebut, Ketua PN Bekasi telah mengeluarkan Surat penetapan Nomor:13/Eks.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor:66/Pdt.G/2005/PN.Bks, Jo Nomor:218/Pdt/2006/PT. Bdg, Jo Nomor:1544 K/Pdt/2008, Jo Nomor:606 PK/Pdt/2011 tertanggal 3 Agustus 2018 yang kemudian dibuatkan Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 7 Agustus 2018.

Dalam gugatan perlawanan tersebut, pelawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk:
Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant)
Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah dari (alm) Sebih Bin Kemon
Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Nomor:13/Eks.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor:66/Pdt.G/2005/PN.Bks, Jo Nomor:218/Pdt/2006/PT. Bdg, Jo Nomor:1544 K/Pdt/2008, Jo Nomor:606 PK/Pdt/2011 tertanggal 3 Agustus 2018.
Menyatakan Permohonan eksekusi pemohon tidak dapat dilaksanakan karena Non Eksekutabel.

Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Girik C Nomor:215 Persil 10 seluas 26.789 M2 yang dahulu terletak di Desa Jati Asih – Jatirasa, sesuai batas-batasnya, yang oleh karena perubahan arus kali bekasi, sekarang menjadi terletak di RT.03/RW.02, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, adalah tanah milik ahli waris Sebih Bin Kemon.

Menyatakan penerbitan Sertifikat SHGB No.7/Bojong Menteng, Gambar Situasi No.15390/1991 tertanggal 3 Februari adalah cacat hukum (cacat yuridis)
Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi, dan
Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Usai pemeriksaan perkara perlawanan di persidangan, Tagam Situmorang selaku kuasa hukum pelawan menyebut, terbitnya Berita Acara Sita Eksekusi ini jelas-jelas diluar azas kepatutan. “Apa yang terjadi sehingga Berita Acara Sita Eksekusi atas objek sengketa yang masih dalam pemeriksaan di pengadilan bisa diterbitkan, inikan aneh,” ujarnya.

Sementara salah Satu perkara Warga Kampung Kalimanggis, Kel. Jatikarya, Kec. Jati Sampurna, Kota Bekasi, yang didampingi kuasa hukumnya, H. Dani Bahdani Advokat, dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, terpaksa mendatangi PN Bekasi,  Senin (09/09/2019) mempertanyakan tindak lanjut dana ganti rugi tanah mereka yang dibebaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk kepentingan Jln. Tol Cimanggis - Cibitung-I yang telah dititipkan di Rekening Pengadilan tersebut.

Puluhan Warga yang ikut mendampingi kuasa hukumnya mewakili ratusan ahli waris lainnya tiba di PN Bekasi sekitar pukul 10.00 Wib untuk mendesak PN mencairkan dana konsinyasi yang dititip di pengadilan. 

Konon  terhadap perkara ini, pengadilan beralasan belum dapat dilaksanakan eksekusi karena masih ada upaya hukum PK Ke-II, sebagaimana ketentuan Perma No.3 tahun 2016.

Alasan ini nampaknya agak kontraversi dengan penetapan sita eksekusi Nomor:13/Eks.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor:66/Pdt.G/2005/PN.Bks, Jo Nomor:218/Pdt/2006/PT. Bdg, Jo Nomor:1544 K/Pdt/2008, Jo Nomor:606 PK/Pdt/2011 tertanggal 3 Agustus 2018 yang kemudian dibuatkan Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 7 Agustus 2018 yang faktanya masih ada upaya hukum yang sedang berproses. (Mars)   
    

TerPopuler