JAKARTA - pospublik.co.id - Setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama kurang lebih 154 hari, Franciska Dwi Meilani kini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti kerugian mencapai Rp108,5 miliar.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Didik Siswanto & Partners, pada 1 Oktober 2026 dan telah diterima serta diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 185/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam permohonan tersebut, Franciska mencantumkan Polri/Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Termohon. Sementara Kementerian Keuangan RI dicantumkan sebagai Turut Termohon.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan perkara pidana Nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Franciska kemudian dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 831 K/Pid/2026 menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa penguasaan dana Rp10 miliar oleh terdakwa berlandaskan perjanjian kerja sama. MA juga mempertimbangkan bahwa kegagalan pengembalian dana berkaitan dengan kerugian usaha dan hubungan kontraktual, sehingga persoalan tersebut berada dalam ranah keperdataan dan bukan tindak pidana.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang dicantumkan dalam permohonan praperadilan Franciska.
Kuasa hukum Franciska mendalilkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan selama kurang lebih 154 hari. Dalam permohonannya, hal tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai hak memperoleh ganti kerugian atas tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan yang dilakukan tanpa dasar yang sah atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Selain persoalan proses hukum, Pemohon juga mencantumkan sejumlah kerugian usaha yang menurut permohonan timbul selama proses tersebut berlangsung.
Kerugian materiil yang diajukan mencapai Rp8.529.328.000. Sedangkan kerugian immateriil yang dimohonkan sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total nilai kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut mencapai Rp108.529.328.000.
Kuasa hukum Didik Siswanto mengatakan bahwa permohonan tersebut bukan semata-mata persoalan nominal uang, tetapi menyangkut pengujian terhadap proses hukum yang telah dijalani kliennya.
“Yang paling penting adalah pengujian secara objektif. Apa dasar hukumnya, bagaimana prosesnya, apa kerugiannya, dan apakah terdapat hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang dialami klien kami. Semua itu akan kami buktikan di persidangan,” ujar Didik Siswanto.
Menurut kuasa hukum, pihaknya juga akan mengajukan bukti-bukti terkait penahanan, proses perkara, kegiatan usaha, dokumen proyek, pembayaran, deposit, laporan keuangan serta dokumen lain yang berkaitan dengan kerugian yang didalilkan.
Dengan telah diregistrasinya permohonan Nomor 185/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, proses tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Benar atau tidaknya seluruh dalil Pemohon, termasuk ada atau tidaknya dasar hukum untuk pemberian ganti kerugian, akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan hakim terhadap bukti dan argumentasi yang diajukan oleh Pemohon maupun para Termohon.
(hen).
