LSM MASTER SAMBANGI SATPOL PP, DESAK TINDAK LANJUT VILLA ELOK

LSM MASTER SAMBANGI SATPOL PP, DESAK TINDAK LANJUT VILLA ELOK

Senin, 28 September 2026, 8:48:00 AM




BEKASI - pospublik.co.id - Laporan LSM MASTER terkait dugaan operasional usaha tanpa kelengkapan perizinan di Villa Elok Sirait, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.


Setelah laporan berjalan lebih dari satu bulan, LSM MASTER mendatangi Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan sekaligus mendesak kepastian tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.


Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan kunjungan ke lokasi Villa Elok. Petugas juga telah meminta pihak Villa Elok menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan bangunan.


Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Satpol PP kepada LSM MASTER, hingga saat ini dokumen yang diminta tersebut belum diserahkan oleh pihak Villa Elok.


Pihak Satpol PP juga menyampaikan bahwa apabila dokumen yang diminta ternyata tidak ada atau tidak dapat ditunjukkan, maka persoalan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Ketua LSM MASTER, Arnol, menilai perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius.


“Ini sudah bukan sekadar laporan di atas kertas. Satpol PP sudah turun ke lapangan dan sudah meminta dokumen kepada pihak Villa Elok. Kalau sampai sekarang dokumen yang diminta belum diberikan, tentu harus ada kejelasan. Kalau memang dokumennya ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, Satpol PP sendiri sudah menyampaikan akan meningkatkan prosesnya,” tegas Arnol.


Persoalan Villa Elok juga semakin menjadi perhatian setelah LSM MASTER menemukan indikasi adanya jaringan atau saluran yang diduga merupakan jaringan irigasi mengalami penutupan atau perubahan di sekitar lokasi Villa Elok.


LSM MASTER menegaskan temuan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut dinilai wajib diperiksa dan dipastikan oleh instansi teknis terkait.


“Kalau benar itu jaringan irigasi, siapa yang menutup atau mengubah? Atas dasar izin apa? Apakah ada persetujuan dari instansi yang berwenang? Dan yang paling penting, apakah perubahan tersebut mengganggu aliran air dan kepentingan masyarakat atau lahan pertanian?” ujar Arnol.


Karena itu, LSM MASTER meminta pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan dokumen perizinan Villa Elok, tetapi juga menyentuh status dan fungsi saluran air, kondisi fisik saluran, dugaan penutupan atau perubahan jalur, serta dampaknya terhadap aliran air masyarakat.


Arnol menegaskan bahwa pihaknya datang ke Satpol PP bukan untuk meminta kesimpulan sepihak, melainkan memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas.


“Kami menghargai Satpol PP sudah turun ke lapangan. Itu progres yang harus kami sampaikan kepada publik. Tetapi kami juga akan terus mengawal. Jangan sampai setelah turun dan meminta dokumen, prosesnya kembali berhenti,” katanya.


Menurutnya, apabila dokumen perizinan memang tidak dapat diberikan, maka Satpol PP harus menjalankan langkah berikutnya sebagaimana disampaikan kepada LSM MASTER.


“Satpol PP sudah menyampaikan sendiri, apabila dokumen yang diminta tidak ada, proses akan ditingkatkan. Kami akan kawal pernyataan itu. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status Villa Elok sebenarnya,” tegas Arnol.


LSM MASTER menilai persoalan ini kini memasuki tahap penting. Satpol PP sudah turun, dokumen sudah diminta, namun dokumen tersebut disebut belum diberikan oleh pihak Villa Elok. Di sisi lain, muncul dugaan persoalan jaringan irigasi yang juga membutuhkan verifikasi lapangan.


LSM MASTER menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian mengenai legalitas usaha, legalitas bangunan, serta status dan fungsi saluran air di lokasi Villa Elok.


(red).

TerPopuler