![]() |
| Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya. |
KABUPATEN BEKASI pospublik.co.id LSM MASTER (Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu) resmi melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Bekasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil setelah LSM MASTER melakukan investigasi, pengumpulan data, analisa dokumen penggunaan Dana BOS, serta melayangkan surat klarifikasi kepada sejumlah sekolah. Namun hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah sekolah disebut tidak memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas berbagai temuan yang dipersoalkan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, wilayah Cikarang Utara dan Cibitung menjadi perhatian khusus LSM MASTER karena ditemukan sejumlah pola penggunaan anggaran yang dinilai paling menonjol dan patut mendapat pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut LSM MASTER, berbagai temuan tersebut bukan hanya berkaitan dengan besarnya penggunaan anggaran pada beberapa pos kegiatan, tetapi juga menyangkut pola penggunaan dana yang disebut berulang dan muncul pada sejumlah sekolah yang berbeda.
"Temuan kami menunjukkan adanya pola yang hampir seragam pada sejumlah sekolah. Ini bukan lagi berbicara satu sekolah atau satu kegiatan, tetapi menyangkut tata kelola Dana BOS yang patut diuji secara menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan," ujar Ketua LSM MASTER.
LSM MASTER menyoroti penggunaan anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, pengadaan multimedia pembelajaran, administrasi sekolah, hingga beberapa data realisasi yang menurut hasil analisa memerlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban maupun kondisi fisik di lapangan.
Pihaknya menilai berbagai persoalan tersebut tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan rutin yang berlalu tanpa evaluasi. Terlebih, berbagai temuan serupa disebut kerap muncul dalam pengawasan penggunaan Dana BOS dari tahun ke tahun.
"Yang menjadi perhatian kami adalah adanya indikasi pola yang terus berulang. Jika benar tidak ada persoalan, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi pada masa mendatang," tegasnya.
LSM MASTER juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang selama ini dilakukan terhadap pengelolaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Pasalnya, berbagai temuan yang muncul menurut mereka menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
Karena itu, LSM MASTER meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan serta pengadaan barang yang bersumber dari Dana BOS.
"Kami menduga persoalan ini bukan terjadi dalam satu tahun anggaran saja. Pola-pola serupa terus muncul dari tahun ke tahun seolah tanpa rasa takut terhadap pengawasan maupun pemeriksaan. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa pengelolaan Dana BOS dapat dilakukan tanpa kontrol yang kuat dan tanpa konsekuensi yang tegas. Karena itu, negara harus hadir melalui penegakan hukum yang profesional dan objektif," lanjutnya.
LSM MASTER menegaskan akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga seluruh temuan mendapatkan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut mereka, pemeriksaan yang menyeluruh bukan hanya penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana BOS agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.
"Kami berharap Polda Metro Jaya membongkar secara menyeluruh dugaan pola pengelolaan Dana BOS yang selama ini menjadi sorotan. Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sudah saatnya ada efek jera agar praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan tidak terus berulang di Kabupaten Bekasi," tutupnya.
(hendra).
