Kabupaten Bekasi pospublik.co.id LSM MASTER mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang disampaikan ke Kejari Kabupaten Bekasi namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebaliknya, sejumlah laporan justru berakhir dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) yang menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Ketua LSM MASTER, Arnol, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kualitas pendalaman, analisa, dan proses penanganan laporan yang dilakukan oleh Bidang Pidsus. Pasalnya, laporan dugaan korupsi yang masuk selama ini tidak sedikit dan menyasar berbagai sektor strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kami mempertanyakan dasar kajian, mekanisme pemeriksaan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam penerbitan SP2HP. Jangan sampai SP2HP hanya menjadi jalan pintas untuk menutup laporan masyarakat tanpa adanya pendalaman yang maksimal dan transparan," tegas Arnol.
Menurut Arnol, hingga saat ini publik belum melihat adanya pengungkapan kasus korupsi besar yang berawal dari laporan masyarakat dan berujung pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat aktif perangkat daerah (SKPD). Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa berbagai laporan masyarakat seolah mentok di meja pemeriksaan tanpa menghasilkan langkah hukum yang nyata.
Ironisnya, di tengah banyaknya laporan masyarakat yang dinyatakan tidak memenuhi unsur tipikor, fakta hukum dalam perkara dugaan ijon proyek yang menyeret mantan Bupati Kabupaten Bekasi justru membuka tabir dugaan praktik pengondisian proyek yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan penyimpangan dalam tata kelola proyek pemerintah akhirnya terungkap melalui proses hukum lain, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan laporan dugaan korupsi yang selama ini telah disampaikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi.
Arnol menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi tidak boleh hanya terlihat bersih di atas kertas. Banyaknya laporan masyarakat, berbagai temuan di lapangan, serta terungkapnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih perlu diperkuat.
Karena itu, LSM MASTER meminta JAMWAS Kejaksaan Agung RI melakukan audit khusus terhadap seluruh proses penanganan laporan tipikor yang berakhir dengan SP2HP, termasuk mengevaluasi kinerja Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika laporan masyarakat terus berakhir tanpa kejelasan sementara fakta-fakta dugaan penyimpangan bermunculan di berbagai sektor, maka evaluasi dari tingkat pusat menjadi sebuah keharusan. JAMWAS harus turun tangan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada penerbitan SP2HP," pungkas Arnol.
(hendra).
