![]() |
| Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja |
Hampir satu tahun bergulir, Pemkab Bekasi belum mampu membuktikan tanah sebagai Tanah Kas Desa (TKD), sementara permohonan SPPT yang diajukan ahli waris tak kunjung diterbitkan.
Kabupaten Bekasi pospublik.co.id Lambannya penyelesaian persoalan status tanah seluas kurang lebih 37.360 meter persegi (m²) di Kampung Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, kembali menuai sorotan. Kuasa ahli waris menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, hingga saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum, meskipun persoalan tersebut telah dibahas dalam berbagai forum resmi dan diketahui langsung oleh pimpinan daerah.
Menurut kuasa ahli waris, sengketa status tanah tersebut telah bergulir hampir satu tahun. Berbagai upaya telah ditempuh untuk memperoleh kejelasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bekasi, rapat yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Bekasi, hingga penyampaian surat resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan bukti yang memastikan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) ataupun aset Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Persoalan ini sudah dibahas dalam berbagai forum resmi dan telah diketahui oleh Plt. Bupati Bekasi. Namun sampai hari ini masyarakat dan ahli waris belum mendapatkan kepastian hukum. Yang terlihat justru persoalan ini hanya berputar di rapat, pembahasan, dan alasan bahwa dokumen masih dalam proses pengumpulan," ujar kuasa ahli waris.
Kuasa ahli waris menjelaskan, persoalan ini bermula ketika ahli waris mengajukan permohonan penerbitan SPPT sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan. Akan tetapi hingga saat ini SPPT yang dimohonkan tidak kunjung diterbitkan.
Padahal, SPPT merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses peningkatan status hak atas tanah menjadi sertifikat. Akibat tidak diterbitkannya SPPT tersebut, ahli waris tidak dapat melanjutkan proses administrasi pertanahan yang menjadi haknya.
Yang menjadi sorotan, kata kuasa ahli waris, adalah tidak diterbitkannya SPPT tersebut di tengah belum adanya kepastian status tanah yang diklaim sebagai TKD.
Dalam forum RDP DPRD Kabupaten Bekasi maupun rapat yang difasilitasi Asda I, tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan TKD. Bahkan dalam surat resmi BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/1919/BPKD.4/2026 tertanggal 20 Mei 2026 disebutkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut belum dapat dipastikan dan pemerintah masih melakukan pengumpulan dokumen pendukung.
"Setelah hampir satu tahun berjalan, jawaban yang diberikan masih sama, yaitu dokumen sedang dikumpulkan. Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus menunggu? Jika memang tanah tersebut aset pemerintah atau TKD, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Jika belum dapat dibuktikan, mengapa hak administratif ahli waris terus tertunda?" tegasnya.
Kuasa ahli waris juga menilai kondisi tersebut mencerminkan belum adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan rapat yang terus berulang tanpa hasil, melainkan keputusan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
"Kepemimpinan diuji saat mampu menyelesaikan persoalan dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Setelah hampir satu tahun, publik berhak bertanya kepada dr. Asep Surya Atmaja sebagai pimpinan daerah saat ini, mengapa persoalan ini belum juga menemukan titik terang?" katanya.
Pihak ahli waris meminta Plt. Bupati Bekasi segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar klaim tanah tersebut sebagai TKD atau aset pemerintah apabila memang ada.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kepastian hukum maupun kepastian administrasi, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan administratif lebih lanjut guna memperjuangkan hak-haknya.
"RDP DPRD sudah dilakukan, rapat di lingkungan Pemkab Bekasi sudah dilakukan, surat resmi BPKD sudah diterbitkan. Namun hingga hari ini status tanah masih dinyatakan belum dapat dipastikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang terus berulang dengan alasan pengumpulan dokumen," pungkas kuasa ahli waris.
(Arnold).
