LSM MASTER Resmi Laporkan 2 Puskemas di Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya ‎

LSM MASTER Resmi Laporkan 2 Puskemas di Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya ‎

Selasa, 18 November 2025, 8:06:00 PM
Polda Metrojaya (doc,net)
Bekasi, pospublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan dua puskesmas di Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/11/2025)

‎Laporan tersebut disampaikan hari ini melalui dokumen resmi bernomor 2225/LI/PMJ/DPP/LSM-MASTER/XI/2025, setelah sebelumnya dua surat klarifikasi yang dikirimkan pada akhir Oktober 2025 tidak mendapat tanggapan dari pihak Puskesmas Sirnajaya maupun Puskesmas Karangsatria.

‎Dalam klarifikasi yang dikirim kepada Puskesmas Sirnajaya, LSM MASTER menyoroti hasil telaah terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 beserta temuan lapangan terkait kualitas pelayanan kesehatan.

‎Puskesmas tersebut tercatat mengelola anggaran lebih dari Rp 5,7 miliar dengan realisasi sekitar Rp 4,89 miliar, namun masyarakat masih mengeluhkan antrean panjang, kekurangan tenaga medis, alat kesehatan yang kerap rusak, serta rendahnya transparansi informasi publik.

‎Selisih anggaran pada sejumlah program, termasuk sekitar Rp 233 juta pada Program Penunjang BLUD dan lebih dari Rp 579 juta pada Program UKP–UKM, menjadi bagian yang diminta untuk dijelaskan secara akuntabel oleh LSM MASTER.

‎Sementara itu, Puskesmas Karangsatria tercatat menerima anggaran sekitar Rp 4,46 miliar dengan realisasi Rp 3,40 miliar. Walaupun anggaran pelayanan BLUD mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar, peningkatan sarana maupun kualitas pelayanan dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Program promotif dan preventif – seperti posyandu, penyuluhan gizi, dan layanan ibu hamil – juga dinilai tidak berjalan optimal.

‎LSM MASTER menyoroti adanya selisih anggaran lebih dari Rp 638 juta pada program UKP–UKM dan meminta bukti fisik kegiatan, dokumentasi, serta data riil penerima manfaat untuk memberikan penilaian objektif terhadap kesesuaian laporan tersebut dengan fakta di lapangan.

‎Dalam dua surat klarifikasi tersebut, LSM MASTER memberikan tenggat waktu lima hari kerja agar pihak puskesmas memberikan jawaban tertulis lengkap beserta lampiran pendukung. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun balasan resmi yang diterima.

‎Atas dasar itu, lembaga tersebut menempuh langkah hukum dengan melaporkan kedua puskesmas tersebut ke Polda Metro Jaya. 

‎Ketua LSM MASTER, Arnold S., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

‎“Kami sudah memberikan kesempatan yang sangat cukup untuk menjelaskan penggunaan anggaran publik. Jika tidak ada jawaban, maka kami wajib membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum,” ujarnya.

‎Arnold juga menambahkan, “Anggaran miliaran rupiah itu bukan sekadar angka di atas kertas. Masyarakat berhak merasakan pelayanan yang nyata. Jika laporan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka itu harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.”

‎Laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya mengacu pada ketentuan mengenai keterbukaan informasi, tata kelola keuangan negara, hingga pemberantasan tindak pidana korupsi. 

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Sirnajaya maupun Puskesmas Karangsatria belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi atas laporan tersebut.

‎Dedy.

TerPopuler